Hasil Korupsi DD Dibelikan Lahan Kosong Lalu Ditanami Sawit
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan (BS) resmi menetapkan mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino berinisial Su, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2019. Su pun ditahan untuk memudahkan proses lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejari BS, R. Asido Putra Nainggolan, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH mengaku Su ditahan di Rutan Manna selama 20 hari kedepan. Penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti penyidikan. Setelah berkas lengkap, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Menurut Kasi Pidsus, kepada penyidik, Su mengaku uang yang diperolehnya selama tiga tahun anggaran digunakan untuk membeli tanah kebun yang berada di wilayah desanya. Tanah yang dibeli berupa lahan kosong dengan luas lebih satu hektar. Saat ini tanah tersebut sudah ditanami kelapa sawit. “Tersangka mengaku kalau uang hasil korupsi dipakai untuk beli tanah kebun,” beber Kasi Pidsus.
Pantuan Rasel, Su datang ke kantor Kejari BS sekitar pukul 09.53 WIB, Rabu (10/11). Kedatangannya untuk memenuhi surat panggilan penyidikan. Setelah beberapa jam diperiksa, Su pun diberitahu penyidik kalau dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa semasa dirinya menjabat kades.
Mengetahui dirinya berstatus tersangka, Su pun menerima dan menjawab pasrah. Ia juga mengakui kesalahan yang dilakukan selama menjabat sebagai kades sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Setelah penyidik merampungkan berkas, dan hasil rapid test antigen menyatakan tersangka negatif Covid-19, Su digelandang keluar dari ruangan pemeriksaan dan dibawa ke Rutan Manna.
Dalam dugaan korupsi DD Air Umban, Penyidik menduga adanya kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Kerugian negara tersebut muncul dari beberapa item kegiatan, seperti pembangunan jalan, siring, gedung dan gerbang PAUD.
“Kerugian negara semuanya dari kegiatan fisik. Modusnya ada beberapa item kegiatan yang di mark up (pengelembungan anggaran, red),” beber Kasi Pidsus lagi.
Kasi Pidus menambahkan pengakuan kemana uang itu dibelanjakan akan ditelusuri lebih lanjut. Ada kemungkinan tanah yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut disita sebagai barang bukti. Namun jika Su membayar kerugian negara, maka aset tersebut tidak akan disita.
“Tersangka menyampaikan akan bayar kerugian negara. Kami akan tunggu itu. Kalau nanti kerugian negara dibayar lunas, maka aset tersangka berupa tanah yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi tidak akan disita. Tapi kalau kerugian negara tidak dibayar, maka akan sita untuk pengembalian kerugian negara,” tegas Kasi Pidsus. (yoh)
Sumber: