Ganja Senilai Rp 700 Juta Dimusnahkan

Ganja Senilai Rp 700 Juta Dimusnahkan

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan 143 kilogram ganja kering yang dibawa tiga tersangka kurir narkoba, warga Kabupaten Agam Sumatera Barat pada 15 Oktober 2021. Ketiganya ditangkap di jalur Curup Rejang Lebong ketika mencoba menyelundupkan paket ganja yang dibawa menggunakan mobil dan disembunyikan di antara pupuk kandang.

Tiga tersangka yaitu RY (24), AR (29) dan EN (39), tengah menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Setidaknya barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp700 juta.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Supratman, mengatakan barang bukti yang diamankan dimusnahkan menggunakan incinerator. “Hasil tangkapan ganja beberapa waktu lalu kita musnahkan menggunakan alat incinerator,” tegas Supratman, Selasa (16/11).

Supratman mengatakan proses hukum ketiga tersangka masih terus dilakukan. Dalam penyelidikan, terungkap jika ratusan kilogram ganja ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu dan diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat. Pengiriman ganja yang diduga berasal dari Aceh ini diduga dikendalikan oleh oknum yang berada di dalam Lapas.

Gubernur H. Rohidin Mersyah yang hadir dalam pemusnahan barang bukti BNNP, mengatakan ratusan kilogram ganja yang berhasil diamankan ini telah berhasil menyelamatkan 19 ribu jiwa. “Kita apresiasi kinerja BNNP Bengkulu yang dalam hal ini berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba di Bengkulu,” tutup Rohidin. (cia)

Sumber: