Rekanan Proyek DAK SDN 6 Bengkulu Selatan Ungkit Uang 30 Persen
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kontraktor Pelaksana CV. Adriel Perkasa, Pedi Aditya akhirnya angkat bicara terkait persoalan proyek di SD Negeri 6 Bengkulu Selatan (BS) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2021 di lingkungan Dinas Dikbud BS, yang dinilai Kepala SDN 6 BS, Takril asal jadi dan amburadul.
Terkait sampah bekas proyek, Pedi mengakui jika hal itu memang belum dibersihkan pihaknya. Namun dengan tegas Pedi mengaku jika hal tersebut belum dapat mereka lakukan lantaranya pihaknya sudah kehabisan anggaran.
Pedi menyebut jika rehab bangunan yang menelan anggaran sebesar Rp252.324.947,37 di sekolah yang berada di Jalan Raja Muda Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna tersebut masih tersisa 30 persen lagi yang belum dicairkan Dinas Dikbud BS.
“Saya belum punya uang untuk membersihkan material tersebut. Ini saja masih mengusahakan mobil untuk membersihkannya. Tapi, dalam waktu dekat akan saya selesaikan. Semua material sampah dan yang menjadi keluhan pihak SDN 6 BS bakal dirampungkan,” klaim Pedi saat dikonfirmasi Rasel via telepon kemarin (23/11).
Pedi berharap bahwa sisa anggaran 30 persen yang masih berada di Dinas Dikbud BS itu segera dicairkan sehingga semua paket pekerjaan proyek DAK itu bisa mulus dilakukan. “Ini saja anggarannya belum cair dari mereka (Dinas Dikbud). Alasannya belum ditransfer pusat. Tapi akan kami tunggu itu,” kilahnya.
Hanya saja, ketika ditanya soal keluhan Kepala SDN 6 BS, Takril perihal hasil pekerjaan , Pedi tak mau menjawab. Sementara itu, Dinas Dikbud BS mengklaim telah melayangkan surat teguran kepada CV. Adriel Perkasa selaku pihak rekanan yang mengerjakan rehab bangunan di SDN 6 BS.
Pihak rekanan ini dinilai tidak pernah menggubris perintah dari tim PPK terkait keluhan pihak sekolah terhadap kinerjanya. Melalui surat bernomor 420/908/Dikbud/BS/2021 itu, Kepala Dinas Dikbud BS, Rispin Junaidi, M.Pd dengan tegas meminta pihak rekanan agar segera menuntaskan segala yang menjadi hambatan dalam penyelesaian proyek itu. Salah satunya persoalan sampah material bangunan yang dibiarkan menumpuk di halaman sekolah.
“Kami sudah menegur saudara Pedi, selaku kontraktor pelaksana CV. Adriel. Kami pastikan yang bersangkutan harus membersihkan sampah material itu, dan menyelesaikan semua pekerjaan yang belum rampung,” tegas PPTK DAK Dinas Dikbud BS, Yen September, S.Pd.I.
Jika instruksi tersebut tak diindahkan, Dikbud akan kembali memberikan peringatan selanjutnya. Bahkan, jika masih juga abai, pihak Dikbud BS akan memberikan sanksi keras bagi pelaksana proyek itu. “Semua rekanan harus menyesuaikan dengan pernjanjian awal. Proyek DAK harus selesai dengan baik dan tepat waktu, serta tanpa persoalan di belakangnya. Jika ini terjadi, maka sanksi siap menunggu,” kata Yen.
Bentuk sanksi pun bermacam-macam, mulai pada pemutusan kontrak kerja hingga penghentian pencairan anggaran 30 persen sisa dari alokasi dana untuk total proyek di sekolah tersebut. “Seharusnya ini tidak terjadi, karena sejak awal mereka (kontraktor) sudah sepakat untuk bekerja maksimal. Namun demikian, akan kami pantau lagi ke lapangan, dan pastikan semua kondisi proyek berjalan mulus,” sambung Yen.
Bahkan lanjut Yen, teguran itu bukanlah kali pertama . Sebelumnya, tim PPK dan PPTK DAK Dinas Dikbud BS telah menegur secara lisan pihak rekanan proyek DAK SDN 6 BS . Tim Dinas Dikbud tersebut meminta agar progress proyek diselesaikan tepat waktu dan tidak ada penyimpangan . “Pengawasan sebetulnya terus kami lakukan. Tapi itu tadi, pihak kontraktornya masih abai dan terkesan tidak mengindahkan instruksi kami,” pungkas Yen. (rzn)
Sumber: