Tak Mau Asetnya Disita, Eks Kades Air Umban Lunasi Kerugian Negara

Tak Mau Asetnya Disita, Eks Kades Air Umban Lunasi Kerugian Negara

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke penjara karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial Su tetap mengembalikan kerugian negara. Total kerugian negara sebesar Rp 293.443.887 dibayar lunas.

“Tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Desa Air Umban sudah membayar kerugian negara. Jumlah kerugian negara yang dibayar sesuai dengan hasil audit Inspektorat sebelumnya atau dibayar lunas,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH.

Dikatakan Kasi Pidsus, uang pengembalian kerugian negara dititipkan ke rekening Kejari BS. Sebab uang tersebut belum dapat dimasukan ke dalam kas negara karena proses perkara tersebut belum sampai ke pengadilan, sehingga belum ada putusan hukum tetap.

“Pengembalian kerugian negara dari tersangka itu kami anggap sebagai titipan. Nanti kalau perkaranya sudah diputus pengadilan dan sudah ada kekuatan hukum tetap, maka akan disetorkan ke kas negara,” terang Kasi Pidsus.

Dengan itikad baik mantan kades membayar kerugian negara, tentunya menjadi pertimbangan yang meringankan proses hukum yang berjalan. Namun pengembalian kerugian negara hanya akan meringankan di pengadilan, tidak menghentikan pengusutan perkara seperti Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna.

Pada tahap penuntutan nantinya, jaksa tentu tidak akan menuntut secara maksimal karena terdakwa ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

“Pengembalian kerugian negara ini tentunya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi kami, soalnya terdakwa ada itikad baik mengembalikan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus.

Tidak hanya akan meringankan proses hukum mantan kades, penyidik Jaksa juga tidak akan menyita aset milik mantan kades yang sebelumnya sempat akan disita sebagai alat bukti dalam penanganan perkara.

Sertifikat lahan yang sudah diajukan diblokir akan dibuka kembali dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan. “Tidak cakan ada penyitaan aset. Soalnya tersangka sudah membayar kerugian negara, dibayarnya full pula,” tutup Kasi Pidsus. (yoh)

Sumber: