Sempat Kabur, DPO Zina Dieksekusi
RASELNEWS.COM, KAUR - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengeksekusi terhadap terpidana perzinaan yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PE (29), warga Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. PE diesekusi jaksa lantaran sempat menghilang setelah putusan pengadilan.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Nomor: 176/Pid/2020/PT BGL tanggal 27 Januari 2021. PE sebelum dieksekusi telah ditetapkan oleh Jaksa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2021 lalu.
“Eksekusi ini kita melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan yang telah memvonis terdakwa selama 9 bulan. Akan tetapi saat vonis, terdakwa ini tidak langsung masuk Rutan dan melarikan diri lebih kurang selama 1 tahun. Karena itu kita tetapkan DPO dan hari ini (kemarin) baru kita amankan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Inteljen Carles Aprianto, SH, MH, Rabu (19/1).
Proses eksekusi dilaksanakan Kasi Pidum Novy Saputra SH bersama Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH dan disaksikan keluarga DPO dan Kapolsek Maje. Saat dijemput, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Rutan Manna.
“Terpidana ini langsung kita bawa ke Rutan Manna untuk menjalani putusan Pengadilan. Sebelumnya kita sudah melakukan eksekusi terpidana terhadap EK yang merupakan lawan zina terpidana PE yang tertangkap basah warga selingkuh,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-65/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan diputus oleh PN Bintuhan Nomor 85/Pid.B/2020/PN. Bintuhan, tanggal 3 Desember 2020. Terpidana banding hingga ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu namun PT Bengkulu justru menguatkan putusan PN Bintuhan.
PE dan EK diamankan anggota Polsek Maje berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/. 436 -B/ Vlll/2020/ BKL/Res Kaur/ Sek Maje. Pelapor adalah suami sah PE, Jamal (38). Pelapor mencurigai gerak gerik istrinya selingkuh dan berujung penggerebekan. (jul)
Sumber: