Siswi Diperkosa di Anjung Sawah

Siswi Diperkosa di Anjung Sawah

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di BS. Seorang siswi salah satu SMAN di BS kehilangan kesucian setelah diperkosa teman prianya berinisial VS alias Vi (18), warga Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim.

Tak terima dinodai, korban melapor ke Mapolsek Seginim. Kemarin (30/1) dini hari, tersangka pun berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Seginim. “Tersangka ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB tadi (dini hari kemarin) saat sedang berada di Desa Kota Padang Kecamatan Manna. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si.

Kronologis pencabulan terhadap korban berawal sekitar pukul 21.02 WIB, Selasa (25/1), korban yang masih duduk di bangku kelas X SMA dijemput menggunakan sepeda motor oleh teman prianya berinisial Ri untuk jalan-jalan ke Kota Manna. Mereka kemudian nongkrong di kawasan Taman Remaja.

Setelah beberapa saat nongkrong, Ri menanyakan korban mau pulang kemana? Korban pun mengaku mau pulang ke Seginim. Kemudian korban chat atau mengirim pesan melalui messenger ke tersangka untuk diantar pulang. Kemudian korban bersama Ri dan satu teman wanitanya menuju ke jembatan dua Sungai Air Manna.

Di situ, mereka bertemu dengan tersangka. Setelah itu mereka berempat naik satu sepeda motor menuju arah Seginim. Setelah tiba di jembatan Desa Muara Pulutan. Ri dan teman wanitanya berinisial Se putar arah pulang ke Kota Manna. Sedangkan korban dan tersangka disuruh jalan kaki pulang ke rumah.

Korban dan tersangka kemudian melanjutkan perjalanan dengan jalan kaki meski sudah malam hari. Saat melintas di ataran sawah lebar Desa Banding Agung Kecamatan Seginim. Tersangka mengajak korban mampir istirahat sebentar di salah satu pondok sawah.

Suasana sepi dan dingin dengan embusan angin malam, membuat tersangka merayu korban yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan intim. Korban yang tidak berani menolak, merelakan kesuciannya direnggut. Persetubuhan layaknya suami istri itupun terjadi.

Setelah berhubungan badan, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan. Korban tiba di rumahnya pukul 05.20 WIB. Merasa mahkotanya telah dirampas tersangka, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu bersama melapor ke Mapolsek Seginim.

“Perkara ini sudah kami tangani. Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos, satu celana, satu celana dalam, satu bra, dan satu teng top. Tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (yoh)

Sumber: