Wajib ke Kantor Minimal Dua Kali Seminggu, Penyuluh Perikanan Ngadu ke Dewan

Wajib ke Kantor Minimal Dua Kali Seminggu, Penyuluh Perikanan Ngadu ke Dewan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 12 orang perwakilan penyuluh perikanan di bawah naungan Dinas Perikanan Bengkulu Selatan (BS) datang ke DPRD BS, Senin (31/1/2022) untuk menyampaikan aspirasi terkait fasilitas pendukung kerja.

Dari keterangan Wanto, selaku juru bicara penyuluh perikanan saat hearing bersama Komisi II DPRD BS, mereka diwajibkan masuk kantor dan mengikuti apel pagi dan sore minimal dua kali dalam seminggu. Sementara kondisi fasilitas di kantor Dinas Perikanan tidak mendukung untuk penyuluh.

“Kami diminta masuk kantor minimal dua kali dalam seminggu, juga wajib apel pagi dan sore. Sementara fasilitas pendukung tidak tersedia. Kursi tempat duduk untuk kami (penyuluh perikanan) saja tidak ada, apalagi ruangan khusus penyuluh,” ujar Wanto.

Wanto mengatakan siap mengikuti aturan yang mewajibkan mereka masuk kantor. Tapi fasilitas harus disiapkan. Sehingga mereka bisa masuk kantor dengan nyaman. “Kami siap masuk kantor. Tapi tolong sediakan ruangan dan kursi untuk tempat kami saat berada di kantor,” sambung Wanto.

Penyuluh perikanan di BS berjumlah 16 orang. Dengan rincian, 10 PNS, 5 tenaga kontrak, dan satu LPUMKP. Wilayah kerja mereka tersebar di 11 kecamatan dengan jumlah binaan sebanyak 5.670.

Ketua Komisi II DPRD BS, Dodi Martian, S. Hut, MM menyambut aspirasi penyuluh perikanan. Aspirasi tersebut akan disampaikan ke eksekutif dalam hal ini Dinas Perikanan agar dapat disikapi untuk dicarikan solusinya.

“Aspirasi yang kami terima dari tenaga penyuluh perikanan akan disampaikan ke OPD terkait agar segera dicarikan solusinya. Fasilitas pendukung untuk mereka tentu diperlukan agar dapat melaksanakan kerja dengan baik,” kata Dodi. (yoh)

Sumber: