Pelajar SMA Itu Sempat Diajak Tenggak Miras

Pelajar SMA Itu Sempat Diajak Tenggak Miras

RASELNEWS.COM, SELUMA - Aparat Polres Seluma berhasil membekuk OS (25) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sambil direkam. Korban seorang pelajar berumur 16 tahun warga Kecamatan Seluma Utara.

Nah, rekaman inilah menjadi modal tersangka. Tersangka berhasil memaksa korban untuk melayani napsu setannya. Jika menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut. Namun Rabu (9/2/2022) malam atau sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil dibekuk.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK mengatakan, pencabulan terjadi pada 5 Januari 2022 lalu. Korbannya berusia 16 tahun. Bukan satu kali, korban dicabuli berkali-kali. Kapolres mengatakan peristiwa pencabulan itu bermula saat korban menerima pesan dari messenger tersangka dan mengajak bertemu.

Keduanya pun bertemu di sebuah pondok yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Korban sendiri indekos di Kota Tais karena sedang menempuh pendidikan setingkat SMA. Saat bertemu di pondok, korban diajak minum minuman keras (miras) jenis anggur merah.

Namun korban menolak. Korban sempat memukul tersangka dengan menggunakan botol. Tersangka yang memiliki tenaga lebih kuat pun membalas dengan menampar korban sebanyak dua kali. Saat korban terkulai lemas. Ketika itulah, tersangka mencabuli korban. Tak hanya melampiaskan nafsu setan, tersangka juga merekam persetubuhan tersebut.

"Setelah kejadian yang pertama, tersangka terus meminta untuk dilayani. Tersangka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mau melayani. Korban pun akhirnya berhasil disetubuhi hingga terjadi tiga kali. Karena merasa tertekan, akhirnya korban melapor kepada orangtuanya di Seluma Utara,” ungkap Kapolres.

Korban dan tersangka pun melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Seluma. Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan korban, Polisi bergerak untuk menangkap tersangka. Aparat Polres Seluma memancing tersangka dengan meminta korban berpura-pura mengajak bertemu.

Terpancing, tersangka pun keluar dari rumahnya dan mendatangi lokasi yang dijanjikan untuk dapat bertemu korban di Kota Tais. Saat itulah, tersangka yang datang langsung dibekuk oleh aparat. Tersangka pun tidak dapat berbuat banyak sehingga langsung digelandang ke Mapolres Seluma.

“Kini tersangka sudah ditahan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kapolres. (rwf)

Sumber: