Polisi Amankan 22 Ton Batu Hias

Polisi Amankan 22 Ton Batu Hias

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pengambilan batu hias illegal di pantai wilayah Bengkulu Selatan (BS) diduga masih terjadi. Rabu (23/2/2022) malam, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS mengamankan 22 ton batu hias berwarna hitam yang hendak diangkut ke Bekasi Jawa Barat.

“Kami mengamankan satu truk fuso yang mengangkut 550 karung batu hias. Diduga batu hias tersebut illegal karena ada dugaan diambil dari lokasi yang belum memiliki izin,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

Dari keterangan sopir fuso yang mengangkut batu hias tersebut berinisial Sa (67), warga Curup Rejang Lebong, batu tersebut dibawa dari salah seorang penampung di Kecamatan Pino Raya. Saat melintas di jalinbar Sumatera, tepatnya kawasan Selipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, kendaraannya dicegat petugas.

Sa pun menghentikan laju kendaraan. Ia kemudian bingung saat diminta menunjukan dokumen angkutan. Sebab ia tidak memiliki dokumen legalitas batu yang diangkut.

“Saya ditelpon teman ada angkutan, karena saya memang nyari duit dari disitu (nyopir). Saya bawa batu itu pak, saya tidak menahu soal legalitas atau perizinan batu tersebut. Saya hanya jasa angkut saja, upah saya angkut batu itu ke Bekasi Rp400 satu kilogram,” aku Sa.

Polisi akan menelusuri dokumen batu hias tersebut. Pemilik batu berinisial Si akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami akan lakukan penyelidikan terkait dokumen batu tersebut. Apakah diambil dari tempat yang legal atau illegal. Kalau tidak ada perizinannya, tentu diproses pidana,” tegas Kanit Tipiter. (yoh)

Sumber: