Oknum Honorer Satpol PP dan Pasangan Selingkuh Diancam Penjara 9 Bln

Oknum Honorer Satpol PP dan Pasangan Selingkuh Diancam Penjara 9 Bln

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum honorer Satpol PP Bengkulu Selatan (BS) berinisial SP (30), warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya dan pria selingkuhannya berinisial DH (33), warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna, resmi menyandang status tersangka.

Keduanya dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan. “Dua terlapor sudah ditetapkan tersangka. Kami terapkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, ancamannya maksimal sembilan bulan penjara,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Junairi, SH.

Meski berstatus tersangka, SP dan DH tidak ditahan. Alasan polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.

Namun polisi tetap memberi pengamanan terhadap kedua tersangka untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan. “Soalnya rentan terjadi gesekan akibat kasus perselingkuhan ini. Pengamanan kami berikan untuk mencegah hal buruk, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi,” lanjut Kapolsek.

Hingga Selasa (1/3/2022), penyidik Unit Reskrim Polsek Pino Raya masih mengumpulkan bukti untuk kelengkapan berkas penyidikan. Penyidik mendatangi rumah SP yang menjadi tempat perzinahan.

Sekedar mengingatkan, SP dan DH digerebek warga pada Jumat (25/2/2022) malam. Saat digerebek, SP dan DH sedang melakukan hubungan badan. Pada malam itu, suami SP berinisial Bi sedang bermalam di kebun. Mengetahui hal tersebut, Bi melaporkan istrinya dan pria selingkuhannya ke polisi.

Saat diperiksa polisi, SP dan DH mengakui telah melakukan hubungan badan. Bahkan hubungan gelap antara keduanya sudah berjalan sekitar setahun. Kurun waktu tersebut, keduanya sudah sering melakukan hubungan badan. Tidak hanya di rumah SP, tapi keduanya juga pernah menyewa kamar salah satu hotel di BS demi melampiaskan nafsu masing-masing.

Perzinahan antara SP dan DH paling banyak dilakukan di rumah SP. Modusnya yakni memanfaatkan kesempatan waktu kosong. Saat suami SP sedang pergi, SP dan DH mengirim pesan melalui ponsel. Kemudian DH datang ke rumah SP dan secara diam-diam masuk dan menyelinap ke kamar SP lalu langsung “eksekusi”. (yoh)

Sumber: