Tambahan Tersangka Korupsi Dana Kesra Tunggu Kajari Baru

Tambahan Tersangka Korupsi Dana Kesra Tunggu Kajari Baru

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Rencana Kejari Bengkulu Selatan (BS) menetapkan tersangka tambahan korupsi dana Kesra di Setda BS tahun anggaran 2015 di awal tahun 2022 ini belum akan terwujud.

Penyidik masih disibukkan dengan beberapa agenda. Kemungkinan penetapan tersangka tambahan setelah dilakukan serah terima jabatan Kajari.

“(Penetapan) tersangka (tambahan) Kesra, mungkin sudah Kajari baru ya. Soalnya kalau mau sekarang masih sibuk, banyak kerjaan. Kasi Pidsus juga masih sidang dua perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yang Air Umban sama SMK 5,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH.

Untuk diketahui, Kajari BS dimutasi menjadi Kajari Situbondo Provinsi Jawa Timur. Ia digantikan Hendri Hanafi, MH yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator di Kejati Bengkulu. Meski pindah tugas, Nauli memastikan kasus Tipikor dan perkara lain yang sedang diproses Kejari akan dilanjutkan dengan penggantinya.

Pengusutan tersangka tambahan korupsi dana Bagian Kesra oleh Kejari BS statusnya sudah naik penyidikan. Artinya selangkah lagi akan ada penetapan tersangka. Penyidik Kejari melakukan penyidikan lanjutan perkara tersebut karena ada dugaan keterlibatan pihak lain, perintah untuk dilakukan penyidikan lanjutan juga tertuang dalam putusan majelis hakim Tipikor Bengkulu.

Dalam amar putusan terhadap kedua kedua terdakwa yakni Heriyadi dan Nexke Yusita, majelis hakim mengembalikan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan perkara lain karena masih ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran tersebut belum terseret ke pengadilan.

Untuk diketahui, Heriadi dan Nexke Yusita divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus korupsi dana kesra. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Saat ini keduanya sudah berstatus terpidana dan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Keduanya pun sudah dipecat dari PNS. (yoh)

Sumber: