DPRD Minta PNS Non Job dan Demosi Kembali Diangkat

DPRD Minta PNS Non Job dan Demosi Kembali Diangkat

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dijadwalkan hari ini (5/4/2022), salinan rekomendasi DPRD Bengkulu Selatan (BS), terkait pengaduan PNS non job, dan demosi disampaikan ke Bupati BS, Gusnan Mulyadi.

Pimpinan dan Anggota DPRD telah menyepakati isi rekomendasi sesuai fakta yang didapat saat hearing bersama perwakilan PNS non job dan demosi, Tim Baperjakat, dan hasil koordinasi ke KASN.

“Rekomendasi lembaga terkait pengaduan PNS non job dan demosi sudah disepakati. Hari ini (kemarin) akan diketik oleh pihak Sekretariat. Mungkin besok (hari ini) disampaikan ke eksekutif,” kata Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE saat ditemui Rasel usai memimpin rapat kerja, kemarin (4/4).

Salah satu poin rekomendasi DPRD adalah meminta seluruh PNS non job dan demosi pada mutasi awal Februari 2022 lalu dikembalikan atau diangkat lagi dalam jabatan setara. Sebab keputusan non job dan demosi para PNS dinilai bertentangan dengan aturan. “Ya, kami minta dikembalikan atau diangkat lagi dalam jabatan setara,” ujar Barli.

Jika rekomendasi lembaga tidak diindahkan Bupati, Barli menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Seperti menggulirkan hak interplasi. “Kalau rekomendasi lembaga tidak dijalankan, kami tentu akan mengambil sikap, sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD” ujar Barli.

Ditambahkan Barli, sesuai hasil koordinasinya ke KASN pekan lalui, Pemkab BS terancam kembali menerima sanksi kepegawaian. Sebab persoalan mutasi kembali terulang. Selain non job dan demosi PNS yang diduga menabrak aturan.

Pemkab BS juga tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat Nomor 800/8125/OTDA tanggal 9 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda.

Ada 280 PNS eselon IV yang seharusnya difungsionalkan, tapi Pemda BS baru melaksanakan sekitar 80 orang. Sedangkan sisanya masih tetap dipertahankan, bahkan ada yang dimutasi ke OPD lain dengan tetap menduduki jabatan eselon IV.

“Instruksi Kementerian Dalam Negeri itu wajib dilaksanakan. Sementara Pemda kita tidak melaksanakan itu secara 100 persen. Artinya terancam menerima sanksi kepegawaian lagi kalau persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti,” demikian Barli. (yoh)

Sumber: