Janji Dinikahi, Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA

Janji Dinikahi, Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah sebelumnya murid sekolah dasar (SD) dicabuli oleh pacarnya, kali ini siswi SMP dicabuli yang juga dilakukan oleh kekasihnya.

Kasus ini menambah daftar anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Tidak terima atas apa yang dialami putrinya, ayah korban melapor ke Polres BS. Tersangka berinisial NSA (16) diringkus.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi membenarkan, adanya perkara tersebut.

“Memang betul ada laporan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” kata Kanit PPA.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap, korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP sudah satu bulan menjalin hubungan asmara dengan tersangka yang berstatus sebagai pelajar satu satu SMAN di BS.

Awal perkenalan keduanya ketika bertemu di Pantai Pasar Bawah. Keduanya saling bertukar nomor WhatasApp dan intens berkomunikasi. Ahad (27/3/2022) lalu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Sekunyit.

Disitulah tersangka merayu korban melakukan hubungan badan. Tersangka berjanji akan menikahi korban. Korban yang masih polos pun menuruti permintaan sang pacar.

Rabu (30/3), tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan. Keduanya jalan-jalan ke Tebat Sekuning Kecamatan Manna. Disitu tersangka kembali merayu korban, sehingga terjadi hubungan badan yang kedua kalinya.

Hubungan asmara berlebih yang dijalin korban dan tersangka terungkap setelah ayah korban curiga dengan gelagat putrinya. Ketika itu ia melihat putrinya sedang main HP, kemudian ia langsung memeriksa isi chatingan.

Di situlah diketahui bahwa buah hatinya sudah bertindak di luar batas. Tidak terima atas hal itu, orang tua korban melapor ke polisi. “Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena tersangka ini juga masih dibawah umur, berkasnya akan dikirim secepatnya,” tutup Kanit PPA. (yoh)

Sumber: