Lagi Bermain, Bocah Dicabuli Tetangga

Lagi Bermain, Bocah Dicabuli Tetangga

RASELNEWS.COM, SELUMA - Aparat Polsek Semidang Alas Maras (SAM) menangkap tersangka Ru (46) karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun yang masih tetangganya.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK mengaku langsung melakukan pemeriksan dan membekuk warga salah satu desa di Kecamatan Semidang Alas Marasa Kabupaten Seluma itu setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Anggota Polsek SAM langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya. Tanpa melakukan perlawanan, tersangka digelandang ke Mapolsek SAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.

Data yang dihimpun, dugaan pencabulan dilakukan tersangka, Jumat (27/5). Korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya berinisial PM (29). “Korban mengaku pernah dicabuli tersangka Mei lalu, saat korban bermain ke rumah tersangka,” beber Kapolres.

Korban mengaku tersangka memegang (maaf) kemaluan dan area sensitifnya. Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada ibu korban.

"Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polsek SAM. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan," tegas Kapolres. Tersangka terancam pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahin 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (rwf)

Sumber: