Pemkab Bengkulu Selatan Larang Alih Fungsi Lahan
Pemda Bengkulu Selatan larang alih fungsi lahan-Wawan Suryadi-Humas Pemkab BS
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Untuk mempertahankan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai salah satu daerah dengan sumber pangan terbesar di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, melarang keras lahan persawahan dialihfungsikan. Seperti jadi komplek perumahan, atau lahan perkebunan.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Pastikan Penataan Kota Terus Dilakukan
Kebijakan tersebut dikeluarkan juga sebagai tindaklanjuti Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang dilindungi sejak beberapa waktu lalu. “Kabupaten Bengkulu Selatan salah satu daerah swasembada pangan, guna mempertahankannya lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan. Kedepan akan dibuat aturan terkait larangan alih fungsi lahan ini,” jelas Bupati Gusnan Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Bappeda-Litbang BS, Drs. H. Yulian Fauzi, M.AP melalui Kabid Perekonomian Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Arif Budiman, S.Hut, M.Ling menambahkan, keputusan terkait larangan alih fungsi lahan tersebut mulai diberlakukan. Bahkan, untuk mempertegas keputusan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD BS terkait pembentukan payung hukumnya.
BACA JUGA:Ratusan Rumah di Desa Tebat Sibun Terendam
Dalam waktu dekat, Peraturan Daerah (Perda) mengenai kawasan pertanian akan segera disahkan. "Ya, lahan pertanian terutama sawah saat ini sudah dilindungi. Bahkan, agar lebih tegas, payung hukum berupa Perda akan segera disahkan. Ini bertujuan agar luas lahan persawahan di Kabupaten BS tidak berkurang akibat dialihfungsikan menjadi lahan perumahan," kata Arif Budiman.
Kebijakan larangan alih fungsi lahan ini berlaku di semua kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan kebijakan ini diharapkan Bengkulu Selatan tetap konsisten sebagai daerah lumbung pangan. "Kami berharap, para pengembang perumahan dapat mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah," tegasnya. (one)
Sumber: wawan suryadi