Besok, Camat Seginim Diperiksa Ipda

Besok, Camat Seginim Diperiksa Ipda

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tim Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan terus menggeber pemeriksaan dugaan pelanggaran peraturan bupati (Perbup) yang dilakukan Camat Seginim, Mardalena, S.Pd, M.Si.

Kamis (7/7) besok tim pemeriksan inspektorat memanggil camat seginim untuk dimintai keterangan. “Hari Kamis (7/7) agenda pemeriksaan camat (Seginim). Tim pemeriksa akan meminta keterangan camat secara langsung terkait persoalan yang terjadi, salah satunya terkait dugaan pelanggaran perbup dalam proses perekrutan perangkat desa,” kata Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Breaking News: Mobil Carry Terjun Kejurang

Sebelumnya, kata Hamdan tim pemeriksa sudah meminta keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Tim tinggal menunggu keterangan camat untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan.

“Saksi-saksi sudah dipanggil. Mudah-mudahan minggu kedua bulan Juli ini, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah terbit,” ujar Hamdan.

BACA JUGA:Sopir Mobil Masuk Jurang Ternyata Warga Bengkulu Selatan

Untuk diketahui, Camat Seginim diperiksa Inspektorat berawal dari adanya laporan P-Apdesi Kecamatan Seginim ke Komisi I DPRD BS terkait adanya dugaan intervensi camat ke pemerintah desa. Salah satunya dalam proses perekrutan perangkat desa.

Camat dinilai melampaui kewenangannya dalam proses perekrutan atau pengangkatan perangkat desa. Dalam Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kewenangan camat hanya melakukan verifikasi persyaratan calon perangkat desa. Dan Camat wajib merekomendasikan lebih dari satu nama ke kepala desa untuk dipilih menjadi perangkat desa. Karena keputusan final seleksi perangkat desa ada ditangan kades.

Namun Camat Seginim diduga merekomendasikan satu nama ke kades, dan mewajibkan kades melantik nama calon perangkat desa yang direkomendasikannya. Hal itulah yang dikeluhkan kades.

Anggota Komisi I DPRD BS, Nisan Deni Purnama, SIP berharap inspektorat dapat menuntaskan persoalan tersebut secara profesional.

“Tim Inspektorat harus bekerja profesional dalam menangani permasalahan ini. Agar kedepannya tidak ada lagi keresahan dihati kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” harap Deni. (yoh)

Sumber: inspektorat daerah bengkulu selatan