Oknum BPD Padang Pandan yang Mencuri Sawit Cuma Didenda Rp6 Juta, Warga Tuntut Pemdes Tegas

Oknum BPD Padang Pandan yang Mencuri Sawit Cuma Didenda Rp6 Juta, Warga Tuntut Pemdes Tegas

TERTANGKAP : Oknum BPD dan LPM Desa Padang Pandang tertangkap mencuri TBS sawit milik warga-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial WJ, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial Ar, serta rekannya berinisial Al, saat ini bisa bernafas lega.

Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna, pemilik TBS kelapa sawit yang dicuri ketiganya, berbaik hati. Sesuai perdes, ketiga didenda Rp32 juta atau Rp1 juta per tandan. Namun, karena merasa iba, ketiganya cukup diminta membayar denda Rp6 juta saja. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kota Bintuhan Dikepung Banjir

“Sesuai Perdes di desa kami, denda pencuri sawit Rp1 juta per tandan. Tapi dalam kasus ini, pemilik sawit atau korban memberi keringanan kepada pelaku. Ia hanya meminta Rp6 juta, dan itu sudah disanggupi ketiga pelaku,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi saat ditemui di kantor desa, kemarin (25/7).

Diketahui, pencurian TBS sawit berawal pada hari Jumat (22/6) lalu. Ketika itu WJ bersama Al dan Ar upahan memanen sawit milik Erik yang berada di dekat TPA Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan. 

Setelah selesai panen, TBS sawit diangkut untuk dijual ke toke. Pada saat itu, Erik belum tahu kalau tukang panen sawitnya bertindak curang. Sore harinya, Erik bersama ayahnya kembali ke kebun untuk mengecek memastikan tidak ada TBS sawit yang tertinggal.

Saat memutari di sekitar kebun, mereka mendapati ada tumpukan TBS sawit yang ditutup menggunakan dedaunan. Disitulah kecurigaan mereka mulai timbul. Sore itu mereka mengintai untuk menunggu orang yang mengambil TBS sawit tersebut. Namun hingga malam hari TBS sawit tidak diambil.

Esoknya, Sabtu (23/7), Erik bersama ayahnya kembali mengintai. Diwaktu itulah, mereka mendapati WJ bersama dua rekannya ingin mengangkut TBS sawit tersebut menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian langsung disergap. Saat disergap, WJ berlari dan kabur. 

Sedangkan dua rekannya kooperatif. Kemudian langsung dibawa ke kantor desa. WJ yang mendapat informasi kedua rekannya tertangkap juga turut menyerahkan diri ke kantor desa. Saat diintrogasi di kantor desa, ketiga pelaku belum mengakui mencuri TBS sawit milik Erik. 

BACA JUGA:Tiga Gugur, Satu Tak Hadir, 42 Peserta Jalani Assessmen

Namun setelah digali lebih dalam, ketiganya akhirnya mengaku. Rencananya TBS sawit tersebut akan diangkut dan dijual ke toke. “Waktu pemilik kebun memergoki aksi ketiga pelaku ini, ada 23 TBS sawit yang ditemukan. Tapi setelah ditelusuri lagi ternyata ada lagi sembilan tandan. Artinya total ada 32 tandan dengan berat sekitar 530 kg,” ujar kades.

Warga Tuntut Pemdes Tegas

Aksi pencurian TBS sawit oleh WJ dan Ar membuat warga desa tersebut resah. Warga pun menuntut pemerintah desa melakukan tindakan tegas dengan memecat WJ dan Al dari jabatannya. “Masyarakat sudah datang ke kantor desa menuntut mereka ini (WJ dan Ar) dipecat,” ujar kades.

Menanggapi tuntutan warga, Pemdes Pandang Pandan segera mengambil sikap. Rencananya Rabu (27/7) malam, akan dilaksanakan rapat bersama seluruh masyarakat untuk memutuskan langkah yang akan diambil terkait persoalan tersebut. “Nanti keputusan terhadap WJ dan Ar ditentukan dalam rapat musyawarah bersama masyarakat,” tutup kades. (yoh)

 

Sumber: kades padang pandan yenuardi