Perkara Pencabulan Siswi SMP di Bengkulu Selatan Memasuki Babak Baru

Perkara Pencabulan Siswi SMP di Bengkulu Selatan Memasuki Babak Baru

LIMPAHKAN : Kanit PPA melimpahkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejari BS-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi salah satu SMPN di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), memasuki babak baru. Tersangka berinisial BR (15), warga Kecamatan Pasar Manna segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manna. Berkas penyidikan perkaranya telah dilimpahkan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres BS ke Kejari BS.

BACA JUGA:Tempo Satu Jam, Penjambret Mahasiswa Berhasil Dibekuk

“Berkasnya sudah P21 dan sudah kami lakukan serah terima tersangka beserta barang bukti dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tersangka akan segera disidangkan di pengadilan,” kata Kapolres BS, AKBP Jud T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi.

BACA JUGA: Pungli Parkir, Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka

Dalam serah terima tersangka, penyidik menyertakan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna putih dan pakaian dalam milik korban. “Pengiriman berkas dilakukan lebih cepat, karena tersangka ini masih berstatus anak dibawah umur,” ujar Kanit PPA.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Namun tersangka berpeluang dituntut setengah dari ancaman karena usianya masih dibawah 17 tahun.

BACA JUGA:Maling Tabung Gas dan Beras, Dua Warga Nasal Dibekuk

Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu Kamis (14/7) dini hari. Ketika itu tersangka menginap di tempat kedai milik orang tua korban. Tersangka tidak berani pulang ke rumahnya karena orang tuanya sedang ribut. Sehingga tersangka bermalam di tempat korban. Saat dini hari, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan hubungan intim. (yoh) 

 

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu