Korban Eks Bendahara Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Buat Petisi, Ikat: Lebih Baik Kembalikan

Korban Eks Bendahara Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Buat Petisi, Ikat: Lebih Baik Kembalikan

Dinas Pertanian Bengkulu Selatan-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Petisi untuk memperkarakan dugaan penggelapan angsuran bank, yang dilakukan mantan Bendahara Distan Bengkulu Selatan (BS) berinisial Ja, ternyata pernah dilakukan para korban yang notabene PNS di lingkungan Distan BS. 

Bahkan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ikat Aliman SP mengaku sudah dua kali menandatangani petisi, sebagai bentuk dukungan agar Ja dilaporkan ke aparat kepolisian dengan sangkaan penggelapan. Hanya saja, petisi itu belum ditindaklanjuti. 

Para korban lebih mengedepankan tindakan persuasif atau diselesaikan secara baik-baik. Ja diminta untuk mengembalikan seluruh angsuran bank yang tidak ia setorkan kepada pihak perbankan. “Kalau pribadi, sudah dua kali saya tandatangan pernyataan. Tujuannya untuk menghimpun data siapa dan besaran angsuran bank per masing-masing PNS,” ujar Ikat. 

BACA JUGA:Bendahara Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Bank PNS

Hanya saja, meski baru dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Ja diminta memiliki inisiatif baik. Secara pribadi tegas Ikat akan memaafkan tindakan Ja, asalkan angsuran banknya sebesar Rp4,7 juta dikembalikan. “Memang hanya angsuran satu kali yakni Januari (2021). Tapi yang saya itu besar. Kalau satu jutaan okelah. Bisa saja tutupi. Kalau sudah Rp4,7 juta, dari mana uangnya?,” beber Ikat. 

Karena bernilai cukup besar, Ikat mengaku pasrah jika memang hal itu akan membuat dirinya harus diblacklist pihak perbankan. Terlebih, ia memang tidak berniat lagi memperpanjang pinjaman mengingat akan memasuki masa pensiun. “Bank-kan pernah telepon untuk nanyakan angsuran Januari itu. Saya jawab, bukan urusan saya. Silakan tanya bendahara,” urai Ikat. 

Terpisah, Kasi Produksi Tanaman Pangan, Rizon Suprianto. Kepada Rasel kemarin (5/8), mengaku juga menjadi korban Ja. Tidak sebesar Ikat, angsuran Rizon yang diduga digelapkan Ja sebesar Rp2.340.000. Meski demikian, Rizon dengan tegas tidak akan mengiklaskan jika uang tersebut tidak dikembalikan oleh Ja. “Kalau dikembalikan, Alhamdulillah. Kalau tidak dikembalikan, terserah. Saya pribadi jelas tidak iklas. Karena itu hak saya. Sebab itulah gaji kami,” tegas Rizon. 

BACA JUGA:Eks Bendahara Distan Bengkulu Selatan Kembali Dilaporkan, Kali Ini Uang Tunjangan Jadi Sasaran

Diketahui Ja dilaporkan ke Ipda BS oleh PNS Distan dengan dugaan penggelapan angsuran bank. Setidaknya ada puluhan PNS yang menjadi korban. Nilainya ditaksir mencapai Rp90 juta. Tak hanya kasus angsuran bank, Ja juga kembali dilaporkan dengan dugaan yang sama. 

Hanya saja, di laporan kedua, Ja diduga menggelapkan tunjangan fungsional September 2020 dan Oktober 2020, yang merupakan hak 6 PNS di lingkungan Distan BS dengan nilai Rp540 ribu per bulan. Kedua laporan ini mulai diproses oleh Ipda BS. Beberapa korban Ja sudah dimintai keterangan. (and)

Sumber: