Sepekan, Samsat Bengkulu Selatan “Diserbu” Pemilik Kendaraan

Sepekan, Samsat Bengkulu Selatan “Diserbu” Pemilik Kendaraan

URUS: Petugas UPTD SAMSAT Bengkulu Selatan mengurus berkas kendaraan bermotor yang mengikuti pemutihan pajak-rezan okto wesa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Agustus 2022, mendapat antusiasme tinggi masyarakat Bengkulu Selatan (BS). Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya angka pembayaran pajak kendaraan bermotor di semua wilayah, pada pekan pertama program ini berjalan.

“Warga antusias menyambut pemutihan pajak kendaraan kali ini. Ini sejalan dengan program Gubernur Bengkulu dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sektor pajak, sekaligus upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19,” klaim Kepala UPTD SAMSAT BS, Sirwah Mahyudi, S.Pd, melalui Kasi Penetapan dan Penerima, Lenny Marlina, SE.

Diterapkannya program pemutihan pajak lantaran banyaknya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dari beberapa tahun silam. Mulai tunggakan satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun keatas. Meski demikian, petugas layanan pajak UPTD SAMSAT BS, tidak kewalahan dengan banyaknya berkas kendaraan dari masyarakat.

“Kalau untuk pendapatan, sejauh ini ada peningkatan. Sejak dibuka tanggal 1 Agustus lalu, sudah ratusan kendaraan bermotor yang bayar pajak, dengan rentang pemasukan dana ke Kas Daerah sudah di atas Rp 80 juta. Namun, data secara rincinya akan kami sampaikan setelah program ini berakhir November nanti,” bebernya.

Tren positif inipun, lanjut Lenny, bisa dimanfaatkan masyarakat yang kebetulan membeli kendaraan roda dua dan empat tangan kedua atau ketiga. Sebab Pemprov Bengkulu telah menginstruksikan pembebasan bea balik nama (BBN) kendaraan, serta penghapusan denda pajak kendaraan secara penuh.

“Yang dibayar pokoknya saja selama setahun. Misal kendaraan mati pajak lima tahun, jadi cukup bayar tagihan pokok satu tahun, maka pajak kendaraan sudah aktif kembali,” jelasnya.

Selain itu, kemudahan lain yang akan didapat masyarakat selama program pemutihan ini berjalan, yakni bea mutasi pajak kendaraan. Misal masyarakat beli kendaraan di luar Pulau Sumatera dan ingin dimutasikan ke wilayah BS. Maka, terdapat banyak diskon biaya, salah satunya biaya dalam pembuatan BPKB baru.

“Khusus untuk mutasi pajak luar daerah, harus disertai dengan BPKB. Nanti akan dibantu pada saat registrasi ulang berkas kendaraan di sini,” kata Lenny.

Untuk itu masyarakat diminta agar segera memaksimalkan layanan pemutihan pajak yang tersedia saat ini. Sebab, kedepan kendaraan bermotor yang pajaknya mati diatas dua tahun, data kepemilikan termasuk registrasi surat menyuratnya akan dihapus dari data SAMSAT.

“Wacana ini kemungkinan besar diterapkan tahun depan atau setelah program ini berjalan. Makanya, kendaraan yang mati pajak diatas dua tahun bisa dianggap bodong,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: