Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra

Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski sedang disibukan dengan penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tahun 2019 dan 2020 yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan (BS), Kejari BS tidak melupakan perkara yang sedang diusut sebelumnya. Salah satunya tersangka tambahan dalam kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Setda BS tahun 2015.

Proses penyidikan tetap berjalan, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. “Penyidikan dugaan korupsi dana kesra tetap berjalan. Kami memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

BACA JUGA:Tambahan Tersangka Korupsi Dana Kesra Tunggu Kajari Baru

Meski penyidikan tetap berjalan, penyidik Kejari belum dapat memastikan waktu untuk menetapkan tersangka baru. Sebab pihaknya masih fokus mencari keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan. “Soal penetapan tersangka itu belum dipastikan. Yang jelas proses penyidikan tetap berjalan, mohon doanya cepat selesai,” sambung Kasi Intel.

Dalam amar putusan terhadap kedua kedua terdakwa yakni Heriyadi dan Nexke Yusita, majelis hakim mengembalikan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan perkara lain karena masih ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran tersebut belum terseret ke pengadilan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Kesra Bakal Kembali Seret Tersangka Lagi

Untuk diketahui, Heriadi dan Nexke Yusita divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus korupsi dana kesra. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Saat ini keduanya sudah berstatus terpidana dan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Keduanya pun sudah dipecat dari PNS. 

Terpidana kasus kesra yang sudah divonis bersalah majelis hakim dan saat ini masih mendekam dipenjara sangat berharap ada tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Karena mereka merasa ada yang lebih bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (yoh)

 

Sumber: kejari bengkulu selatan