Pilkades Jawi Belum Usai, Dasrul: Tunggu PK

Pilkades Jawi Belum Usai, Dasrul: Tunggu PK

RASELNEWS.COM, KAUR - Polemik Pilkades Jawi, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, sampai kini belum juga kunjung usai. Polemik ini berujung belum adanya kades definitif di Padang Jawi. Pemkab Kaur sendiri belum berani mengambil keputusan pasca dikeluarkannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Pasalnya Penggugat Didi Haryanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PTUN Medan.

Lantaran masih belum inkrahnya perkara ini, Kades Jawi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara PK ke MA sendiri saat ini belum terbit keputusannya. Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH kepada Rasel kemarin (9/8 ) menegaskan Pemkab Kaur siap menjalankan putusan pengadilan. "Karena saat ini masih pengajuan PK, jadi kita tunggu dulu hasilnya nanti. Artinya perkara ini belum inkrah," ujarnya.

BACA JUGA:Tahun Depan, 15 Desa Gelar Pilkades

Sebelumnya PTTUN Medan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan mengesahkan SK bupati Kaur dan menetapkan Yendra Haito sebagai kades terpilih dan berhak untuk dilantik dan menjabat kades Jawi. Putusan itu diterbitkan oleh PTTUN Medan mengesahkan SK Bupati nomor 188.4.45.374 tahun 2021. 

Untuk diketahui, pada Pilkades 2020, panitia Pilkades didesa Jawi memutuskan Yendra Haito dan Didi Aryanto draw dengan perolehan suara sama. Namun keputusan ini lantas diprotes oleh Yendra lantaran dia menilai ada beberapa surat suara yang salah dalam penghitungan dan tidak sesuai cara pengitungannya dengan perbup. 

Yendra meminta dilakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara. Lalu permintaan itu disetujui oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur. Usai dilakukan penghitungan, panitia menyatakan Yendra unggul dan berniat melantik Yendra. 

BACA JUGA:Pilkades Beriang Tinggi Digugat

Namun belum sempat dilantik, Didi Aryanto menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu dan kemudian diterima dan dikabulkan. Lantas PTUN Bengkulu memerintahkan digelar Pilkades ulang. Yendrapun tidak terima dan mengajukan banding ke PTTUN Medan.

Bandingpun diterima. Di mana, PTTUN Medan membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan memerintahkan melantik Yendra. Lagi-lagi Didi tak putus harapan. Dia lantas mengajukan PK ke Makamah Agung yang PKnya sudah diregistrasi saat ini menunggu putusan. (jul)

 

Sumber: