DPRD Bengkulu Selatan Diminta Segera Sahkan Raperda Kawasan Pertanian

DPRD Bengkulu Selatan Diminta Segera Sahkan Raperda Kawasan Pertanian

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) meminta DPRD Bengkulu Selatan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan pertanian menjadi perda. Tujuannya untuk dijadikan regulasi zona pertanian.

Pemda Bengkulu Selatan sudah menetapkan enam zona pertanian, Meliputi wilayah Kecamatan Seginim, Air Nipis, Kedurang, Kedurang Ilir, Bunga Mas dan Kecamatan Ulu Manna. Zona pertanian dilarang keras dilakukan alih fungsi lahan, terutama dijadikan lahan untuk kawasan perumahan atau pemukiman.

BACA JUGA:Ratusan Ribu Ton Benih Padi Mulai Disalurkan

Bupati BS, Gusnan Mulyadi mengatakan, sejak beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah memberlakukan aturan terhadap lahan baku sawah yang dinaikan menjadi lahan sawah dilindungi. Sehingga, disetiap lahan persawahan sangat dilarang keras untuk mendirikan komplek perumahan. Perubahan status ini karena Pemkab BS tetap ingin menjadi daerah lumbung pangan.

“Kami minta Perda tentang Kawasan Pertanian segera disahkan. Tujuannya untuk mengantisipasi serta membatasi ahli fungsi lahan pertanian. Selain itu juga sebagai syarat mengajukan dana alokasi khusus (DAK),” kata Gusnan.

Diakui Gusnan, secara keseluruhan lahan pertanian di BS saat ini mencapai 15 ribu hektar. Pembatasan alih fungsi lahan berlaku di seluruh wilayah kecamatan di BS. Diharapkan masyarakat dan para pengembang properti dapat mentaati larangan alih fungsi lahan pertanian ini. (one)

Sumber: bupati bengkulu selatan