Pertamina Dukung Polda Bengkulu Berantas Mafia BBM Bersubsidi
antrean bbm di spbu Kaur sabtu (13/8)-julianto-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah pengawasan dan tindakan yang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu yang berhasil menindak oknum penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sebelumnya, Polda Bengkulu berhasil mengungkapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum dan berhasil menyita sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di kawasan Kota Bengkulu.
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran. "Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bengkulu yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," Kata Nikho, Senin (22/8).
Nikho berharap, dengan adanya penangkapan tersebut bisa membuat solar subsidi semakin tepat sasaran kedepannya. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Antrean Panjang, Polisi Incar Pemain Minyak di Bengkulu Selatan
"Diharapkan dengan langkah ini dapat mencegah terjadinya modus serupa penimbunan Solar Subsidi, sehingga penyaluran Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran," kata Nikho.
Pertamina mencatat untuk wilayah Bengkulu, konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sudah menyentuh angka lebih dari 7 persen diatas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata - Rata Konsumsi Harian Mencapai 311 KL per hari.
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 32 persen dari diatas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata - Rata Konsumsi Harian Mencapai 704 KL per hari.
"Pertamina terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran dan Kami terus berupaya agar distribusi tetap berjalan lancar, dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimaliasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif," kata Nikho.
BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.
"Kami berharap masyarakat bisa membeli BBM secara bijak, belilah BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu khawatir, distribusi BBM terus kita lakukan setiap harinya," kata Nikho.
Seperti diketahui, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait. (cia)
Sumber: area manager communication relation dan csr pertamina patra niaga regional sumbagsel