Asyik Bermain Judi 3 IRT Ciduk Polisi

Asyik Bermain Judi 3 IRT Ciduk Polisi

JUDI : Lagi asyik berjudi tiga wanita berstatus Ibu Rumah Tangga dan satu pria diciduk Polres Kaur-dok/Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR – Diduga sedang asyik bermain judi menggunakan kartu remi tiga orang berstatus ibu rumah tangga (IRT) dan satu pria diciduk polisi. Empat orang itu ditangkap polisi saat sedang bermain judi menggunakan kartu remi di salah satu tempat di wilayah Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 13.35 WIB.

Tiga  IRT yang diamankan polisi berinisial Mi (40) warga Kecamatan Kaur Utara, Ju (41) Warga Lampung Utara dan Ri (40) warga Kabupaten Kepahiang. Sementara sang pria berinisial Re (20) warga Desa Sulawangi.

BACA JUGA:Cegah Spekulan BBM, Polisi Kawal SPBU

"Iya ada yang diamankan empat orang, tiga diantaranya wanita," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH.

Keempat orang itu sudah diamankan beserta barang bukti dua kotak kartu remi, 52 lembar kartu remi, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, enam lembar uang pecahan Rp 50 ribu, delapan lembar uang pecahan Rp 10 ribu. Enam lembar uang pecahan Rp 5 ribu, satu lembar uang pecahan Rp 1 ribu dan tiga buah karpet alas tempat duduk. Empat orang itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Empat orang itu masih menjalani pemeriksaan. Sementara jenis permainan yang mereka lakukan adalah samgong," tutup Kapolres. (jul)

Sumber: kapolres kaur