BREAKINGNEWS: KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa
KOTA BENGKULU, RASELNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rekomendasi diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengaku KPK telah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
BACA JUGA:KPK : Fasilitas Dinas Dilarang Tuk Pribadi
Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati kelemahan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"LPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," kata Ipy dalam keterangannya tertulis yang diterima Rasel, Selasa, 23 Agustus.
BACA JUGA:KPK : Proyek PL Rentan Penyimpangan
Untuk itu, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID.
"Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat," katanya.
Sumber: plt. juru bicara kpk bidang pencegahan