DPMD Belum Terima Berkas Usulan Pemecatan BPD Padang Pandan

DPMD Belum Terima Berkas Usulan Pemecatan BPD Padang Pandan

MUSYAWARAH: Pemdes dan masyarakat Desa Padang Pandan menggelar musyawarah terkait kasus oknum BPD maling sawit, Selasa, 26 Juli 2022 malam-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) belum menerima berkas maupun salinan usulan pemberhentian salah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Pandan Kecamatan Manna yang tersangkut kasus pencurian TBS kelapa sawit, beberapa waktu lalu.

Sesuai mekanisme, usulan pengajuan pemberhentian BPD disampaikan Kades kepada Bupati melalui Camat dan diteruskan ke DPMD BS.

BACA JUGA:Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

“Sejauh ini kami (DPMD) belum menerima berkas usulan untuk pengajuan pemberhentian oknum BPD di Kecamatan Manna. Memang mekanismenya disampaikan melalui kecamatan baru diteruskan ke DPMD untuk diserahkan ke Bupati,” ujar Kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH.

Disampaikan Herman, persoalan tersebut sudah diselesaikan di tingkat desa.

Akan tetapi jika masih ada polemik dan tuntutan warga agar diberhentikan dari anggota BPD, hal tersebut tetap saja bisa diproses sesuai peraturan.

BACA JUGA: Oknum BPD yang Tertangkap Mencuri Sawit Diminta Mengundurkan Diri

Apalagi salah satu alasan pihak Pemdes mengusulkan pemberhentian oknum BPD adalah hasil musyawarah masyarakat desa.

Dalam musyawarah yang digelar beberapa waktu lalu, masyarakat setuju oknum BPD tersebut dipecat.

“Sebenarnya persoalan itu sudah selesai tingkat desa, tetapi karena masih ada polemik dan persoalan itu dianggap meresahkan masyarakat, tetap bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan. Yang pasti semua tahapan harus dilalui dulu, dan harus bisa dibuktikan jika ada unsur pelanggaran,” terang Herman. 

 

Sumber: