Polisi Bekuk Pencuri Hp dan Leptop di kaur
DIAMANKAN : Tersangka pencuri handphone dan laptop diamankan di Polres Kaur-Julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM – Jajaran Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil membekuk NK (25) warga Desa Penyandingan Kecamatan Kaur Tengah.
Residivis kasus pencurian ini dibekuk atas dugaan pencurian handphone (HP) dan Laptop milik Yohanes Tri Eko Dianto (50) warga Lampung Tengah kontraktor pembangunan tambak udang di Kecamatan Tetap.
NK Berhasil diamankan petugas di Kabupaten Seluma beserta barang bukti hasil curian.
BACA JUGA:Judi Online Sudah Sangat Meresahkan, Dodi: Orang Tua
Berdasarkan keterangan Yohanes, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (7/8) di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap. Saat Yohanes terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 WIB, dia mendapati handphone dan laptop sudah tidak ada lagi.
"Pelakunya sudah diamankan saat berada di Seluma, bersama barang bukti,” Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Plt Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rofiqun kepada Raselnews.com Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pencuri Motor Dinas Pemkab Bengkulu Selatan Ternyata Beraksi Banyak TKP
NK masuk ke kediaman Yohanes setelah mencongkel jendela. Kemudian langsung menggasak handphone merek Iphone XR, Redmi, Infinix Not 10, Oppo, Samsung serta satu unit laptop.
Saat diperikas polisi NK mengaku ada barang yang sudah dijual. Kemarin orang yang membeli barang itu sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kepada penyidik dia mengaku tidak tahu kalau barang itu hasil curian. Hingga siang kemarin pemeriksaan masih berlangsung.
Sedangkan NK sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: plt kasat reskrim polres kaur