PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar

PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar

ilustrasi putusan PTUN -istimewa-raselnews.com

Putusan Muara Danau Inkrah, Enam Ajukan Banding

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Gugatan hasil Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), yang diajukan Cakades Gunawan, akhirnya ditolak majelis hakim PTUN Bengkulu.

Bahkan, dalam putusannya, majelis hakim menolak semua gugatan. PTUN Bengkulu memberikan waktu 14 hari kepada penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain atau menerima putusan.

Pembacaan putusan dan proses persidangan gugatan Pilkades Tanjung Besar ini terpisah dengan tujuh gugatan yang lebih dulu diajukan ke PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Pilkades Beriang Tinggi Digugat

“Putusan hakim PTUN Bengkulu menolak gugatan penggugat Pilkades Tanjung Besar. Gugatan ditolak untuk seluruhnya. Kini tinggal menunggu 14 hari sejak putusan. Apakah penggugat banding atau tidak. Jika tidak mengajukan banding artinya inkrah. Yang pasti Pemkab BS siap menerima apapun putusan,” ujar Kabag Hukum Setkab BS, Hendri SH.

Dijelaskan Hendri, awal Agustus lalu, PTUN Bengkulu juga telah memutuskan untuk 7 Calon kades (Cakades) yang lebih dulu melakukan gugatan di PTUN Bengkulu.

Dari tujuh penggugat semuanya ditolak majelis hakim.

Masing-masing, yakni Hamidi sebagai Cakades nomor urut 2 dari Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis.

BACA JUGA:PTUN Perintahkan Pilkades Jawi Diulang

Yudarman Cakades Nomor urut 2 dari Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim.

Nopri Syahbudi S.Pdi Cakades nomor urut 2 dari Desa Muara Danau Kecamatan Seginim.

Hari Lofty cakades nomor urut 1 dari Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir.

Wawan Suryanto cakades nomor urut 3 dari Desa Tambangan Kecamatan Manna.

Susel Abujid Cakades nomor urut 2 dari Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, dan Sugeng Wibowo cakades nomor urut 3 dari Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir.

Namun, seiring perjalanan, dari tujuh penggugat yang ditolak PTUN Bengkulu, sejak keluarnya putusan hakim hanya Cakades Nopri Syahbudi S.Pdi selaku Cakades nomor urut 2 dari Desa Muara Danau tidak mengajukan upaya banding ke PTUN Medan.

BACA JUGA:Pilkades Lubuk Ladung dan Tanjung Besar Hitung Ulang

Sedangkan enam penggugat saat ini mengajukan upaya banding ke PTUN Medan. Masing-masing penggugat meminta Bupati untuk membatalkan SK pelantikan Kades terpilih.

“Terkait upaya banding yang diajukan enam penggugat, kami sebagai kuasa hukum Pemkab BS tentunya siap dan akan tetap mematuhi proses hukum yang ada, terlebih jika banding sifatnya majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan berkas,” terang Hendri. 

Sumber: