BREAKING NEWS: Bawa Ganja di Warung Tuak, Warga Tanjung Kuaw Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Bawa Ganja di Warung Tuak, Warga Tanjung Kuaw Ditangkap Polisi

Daun ganja kering diamankan Polres Seluma dari warga Desa Tanjung Kuaw-istimewa/ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jajaran Polres Seluma kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Tersangka yakni seorang pria berinisial DP (28) warga Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Tersangka ditangkap Minggu (28/8/2022) sekitar pulul 17.32 WIB di salah satu warung tuak milk S Simatupang, warga RT 06 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja. 

BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, Tiga Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi

Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti satu linting ganja yang dibungkus kertas papir warna putih.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK membenarkan mengenai penangkapan tersangka.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu linting ganja di salah satu warung tuak di wilayah Sukaraja," tegas Kapolres Seluma kepada Rasel.

BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ganja Warga Bengkulu Diduga Pengedar

Kapolres mengatakan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I ini berawal dari informasi yang diterima oleh aparat Polres Seluma.

Setelah mendapatkan informasi, personel langsung meluncur dan melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap tersangka tidak bisa mengelak, karena ditemukan barang bukti dari tangan tersangka," pungkas Kapolres Seluma. (rwf)

Sumber: polres seluma