Beli Pil Samcodin Online, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi

Beli Pil Samcodin Online, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi

DIRINGKUS: Tersangka pemilik ribuan pil samcodin illegal diringkus Polsek Seginim, Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah beberapa hari lalu menemukan dua karung obat batuk pil Samcodin dan Komix di kebun sawit di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Air Nipis, Jumat (2/9) malam Polsek Seginim menangkap pemilik atau pengedar pil Samcodin ilegal.

Tersangka berinisial AT (31), warga Desa Padang Siring Kecamatan Seginim. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 119 keping atau 1.190 butir pil Samcodin.

“Tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si.

BACA JUGA:Siapa Pemilik 2 Karung Samcodin dan Komix yang Disimpan di Kebun Sawit?

Kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Seginim terkait peredaran pil samcodin.

Kapolsek Seginim bersama anggota langsung bergerak. Sekitar pukul 20.01 WIB ada informasi bahwa ribuan pil Samcodin berada di salah satu rumah warga di Desa Banding Agung.

Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kades Banding Agung untuk melakukan pengeledahan.

Namun saat digeledah, polisi hanya menemukan dua bekas bungkus pil Samcodin di rumah tersangka.

Polisi tidak menyerah untuk melacak tempat penyimpanan pil Samcodin.

BACA JUGA:Jualan Pil Samcodin IRT dan Seorang Pria Dibekuk Polisi

Tersangka kemudian mengakui jika pil Samcodin disimpan di rumah pamannya di Desa Padang Siring.

Polisi langsung menuju tempat tersebut. Ternyata d itempat itu memang ada ribuan pil Samcodin.

Selain menyita pil Samcodin, polisi juga menyita barang bukti lain.

Di antaranya satu polibek plastik warna hitam yang digunakan untuk membungkus Samcodin, uang tunai Rp55 ribu, satu unit HP android, baju dan celana.

Kepada polisi, tersangka mengaku pil Samcodin tersebut dibeli secara online melalui aplikasi shopee seharga Rp519 ribu.

BACA JUGA:Pengadilan Manna Vonis Penjual Samcodin Penjara 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta

Rencananya pil Samcodin akan dijual kepada kalangan remaja yang gemar mengonsumsi obat batuk tersebut untuk mendapatkan sensasi mabuk.

Akibat perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai petani ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (yoh)

Sumber: polsek seginim