Jualan Pil Samcodin IRT dan Seorang Pria Dibekuk Polisi

Jualan Pil Samcodin IRT dan Seorang Pria Dibekuk Polisi

DIPERIKSA: Dua tersangka penjualan pil Samcodin menjalani pemeriksaan Unit Tipiter Polres Kaur-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Menjual obat batuk berbentuk tablet samcodin secara ilegal wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria dibekuk tim Polsek Padang Guci Hulu Polres Kaur.

IRT berinisial LN (42), warga Desa Cuko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu dan seorang pria berinisial DJ (27), warga Desa Datar Lebar Kecamatan Lungkang Kule ditangkap di tempat terpisah saat sedang mengedarkan pil Samcodin kepada sejumlah pemuda.

BACA JUGA:Dua Pengedar Samcodin Dipenjara 5 Bulan

"Ada dua orang yang kami tangkap, mereka sedang dimintai keterangan. Penangkapan di lokasi berbeda, seorang IRT dibekuk di rumahnya sedangkan seorang lelaki kami bekuk ketika berada di jalan," ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH disampaikan Pjs Kasat Reskrim Ipda. Muhammad Rofiqun didampingi Kanit Tipiter Aipda Andi Sujarmoko, SH.

Penangkapan LN dilakukan sekitar pukul 20.05 WIB, Rabu (25/8) malam. Tidak lama berselang, DJ juga berhasil dibekuk ketika berada di lingkungan desa dengan membawa barang bukti sejumlah pil Samcodin.

BACA JUGA:Ribuan Pil Samcodin Dibakar, Sabu-sabu Diblender

Dari tangan LN polisi menyita 113 keping pil Samcodin dan uang Rp 29 ribu yang diduga hasil penjualan obat batuk berdosis tinggi tersebut.

Sementara dari tangan DJ, disita 65 keping pil Samcodin dan uang tunai Rp 100 ribu.

Dalam pemeriksaan Penyidik, LN mengaku mendapat pil Samcodin setelah membeli secara online dengan modal Rp 5000 perkeping. Kemudian pil Samcodin tersebut dijual Rp 10 ribu perkeping.

"Biasanya banyak para remaja yang beli," kata LN kepada Penyidik.

Sumber: kapolres kaur akbp dwi agung setyono sik