Pengadilan Manna Vonis Penjual Samcodin Penjara 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa Riki Okta Vianto saat ditangkap Polres Bengkulu Selatan dalam kasus penyalahgunaan pil samcodin-dok-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengadilan Negeri Manna kembali memvonis bersalah pelaku penjualan pil samcodin illegal.
Terbaru adalah terdakwa atas nama Riki Okta Vianto (25), warga Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya.
Ayah satu anak itu dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan.
“Perkaranya sudah diputus, terdakwa divonis penjara enam bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.
BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Dua IRT di Kaur Dibekuk
BACA JUGA:Ribuan Pil Samcodin Dibakar, Sabu-sabu Diblender
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan karena terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan (BS).
Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 bulan dan denda Rp100 juta subsidiar dua bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU pun tidak melakukan upaya banding.
BACA JUGA:Polisi Panggil Pemesan Ribuan Butir Pil Samcodin
BACA JUGA:Tersangka Penjual Pil Samcodin Ilegal Ngaku Beli di Marketplace dan Sasar Remaja
Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Rabu, 25 Mei 2022.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 1.980 butir pil samcodin dan satu unit HP android.
Sebelum ditangkap polisi, terdakwa memang sudah lama menjalankan profesi menjual pil samcodin.
Targetnya adalah kalangan anak muda yang suka mabuk-mabukan.
Sumber: pengadilan negeri manna