Duh...Anggaran Siltap Perangkat Desa Seluma Tak Masuk KUA
Ilustrasi perangkat desa-DOK-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Usulan tambahan anggaran yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yakni penyetaraan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP Nomor 11 tahun 2019, ternyata memang tidak dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2022, yang saat ini masih dievaluasi oleh Gubernur Bengkulu.
Dengan tidak masukanya di KUA, usulan itu oleh DPRD memang tidak dibahas.
Hal ini disampaikan oleh Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi.
"Kami memang tidak pernah membahas masalah tambahan anggaran untuk siltap perangkat desa. Karena memang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dimasukkan ke dalam KUA. Sehingga tidak dibahas," tegas Ulil.
BACA JUGA:Siltap Tak Dianggarkan, Perangkat Desa di Seluma Kecewa: Lapor Kemendagri!
Ulil mengatakan anggaran yang disampaikan oleh TAPD akan dibahas oleh DPRD Seluma jika dianggarkan di dalam KUA.
Untuk itu, Ulil menegaskan agar TAPD di dalan RAPBD tahun 2023 bisa memasukkan mata anggaran untuk penambahan siltap perangkat desa. Sehingga bisa dibahas oleh DPRD Seluma.
"Untuk perangkat desa kami minta bersabar. Silahkah diusulkan kembali dalam RAPBD tahun 2023 agar bisa dibahas oleh DPRD Seluma untuk tambahan siltap perangkat desa," pungkasnya.
BACA JUGA:Dilantik 17 Januari, Ini Besaran Siltap Prades
Sementara itu, Sekretaris PPDI Kabupaten Seluma, Hardiansyah, mengatakan PPDI mengusulkan gaji perangkat desa setara PNS Golongan II A, untuk kepala desa sebesar Rp 2,4 juta, sekretaris desa Rp 2,2 juta serta perangkat lainnya sebesar Rp 2 juta.
Karena usulan ini belum juga diakomodir. Saat ini PPDI sudah melaporkan ke Kemendagri dan Pemprov Bengkulu. (rwf)
Sumber: