Siltap Tak Dianggarkan, Perangkat Desa di Seluma Kecewa: Lapor Kemendagri!

Siltap Tak Dianggarkan, Perangkat Desa di Seluma Kecewa: Lapor Kemendagri!

KOORDINASI : Perwakilan PPDI Seluma mendatangi Biro Hukum Pemprov Bengkulu perihal Siltap Perangkat Desa yang belum dianggarkan-ahmad fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) wilayah Seluma mengaku kecewa lantaran tuntutan penghasilan tetap (Siltap) yang disetarakan PNS Golongan IIa belum juga dianggarkan dalam APBDP 2022.

Padahal PPDI sudah mendesak Pemkab Seluma agar Siltap Perangkat Desa dianggarkan tambahan dana.

Penyetaraan siltap Perangkat Desa dengan ASN Golongan Iia sendiri sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa

Sekretaris PPDI Seluma, Hardiansyah,  menegaskan PPDI Seluma akan menyurati Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Serta mengirimkan surat langsung ke Kemendagri.

Perihal belum dianggarkannya tambahan dana untuk memenuhi siltap Perangkat Desa sesuai dengan ASN Golongan II a saat ini.

"Kami akan menyurati Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa. Untuk menyampaikan perihal siltap Perangkat Desa di Kabupaten Seluma yang belum juga dianggarkan tambahan anggarannya. Padahal PP Nomor 11 sudah diterbitkan oleh Presiden sejak tahun 2019 lalu," tegas Hardiansyah. 

Menurutnya hari ini atau Rabu (7/9/2022) PPDI juga sudah menemui Asisten I Pemprov Bengkulu serta Biro Hukum Pemprov Bengkulu.

Untuk membahas masalah tuntutan Perangkat Desa di Kabupaten Seluma yang belum diakomodir oleh Pemkab Seluma.

"Kami juga sudah menyampaikan permasalahan ini me Pemprov Bengkulu. Serta hari ini (kemarin) sudah melakukan hearing. Terkait siltap Perangkat Desa yang belum disetarakan dengan ASN Golongan II di Kabupaten Seluma" tegasnya lagi. 

Menurutnya, untuk saat ini honor sekdes setiap bulan nya sebesar Rp 1,4 juta. Serta Perangkat Desa lainnya seperti kepala urusan (Kaur) serta pengurus masjid masih di bawah Rp 1 juta.

Sedangkan jika disesuaikan dengan ASN Golongan Iia, maka honor yang harus diterima sebesar Rp 2,2  juta untuk sekdes.

Kemudian untuk kades sebesar Rp 2,4 juta. Serta perangkat lainnya termasuk kepala dusun sebesar Rp 2 juta.

"Jadi kami menuntut agar siltap Perangkat Desa bisa disesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 20219. Karena untuk honor saat ini masih sangat kecil," tegasnya. (rwf)

 

Sumber: