BREAKING NEWS: Mantan Kades dan Perangkat Desa di Seluma Ditahan, Ini Kasusnya
TERSANGKA : Mantan Kades Batu Tugu beserta perangkat saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan-Ahmad Fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Mantan Kepala Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten SELUMA SK (56) ditahan penyidik Unit Tipikor Sat Reskirim Polres SELUMA.
SK ditahan bersama mantan Kaur keuangan RD (39) dan Kadus I Selaku TPK berinisial RW (54).
BACA JUGA:Nomor Urut Diubah, Bacaleg Demokrat Bengkulu Selatan Ancam Mundur
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades dan Perangkat Desa di Seluma Ditahan, Ini Kasusnya
Penahanan ketiga tersangka setelah penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Seluma atas pengelolaan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan talo tahun 2019 - 2021.
Mantan kades dan dua perangkatnya itu ditahan sejak Kamis malam (10/8) di rumah tahanan Mapolres Seluma selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA: 5 Macam Hijab Pashmina Yang Wajib Diketahui Kaum Hawa, Dijamin Bikin Tambah Modis dan Hits
BACA JUGA:Mau Kontenmu FYP ? Ini 7 Trik Agar Viewers Tiktok Meningkat Pesat
Kapolres Seluma AKBP, Arief Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo membenarkan mengenai penahan ketiga tersangka tersebut.
"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan kades dan dua orang perangkat. Kemudian saat ini sudah ditahan di Sel Mapolres Seluma selama 20 hari kedepan," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Nah Loh! Pemprov Bengkulu Atur Zona Pembelian BBM Biosolar, Truk di SPBU Tertentu
BACA JUGA:Pertamina Tambah 5 Persen Tabung Gas LPG 3 Kilogram untuk Bengkulu
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang timbul atas pengelolaan Dana Desa Batu tugu tahun 2019 - 2021 mencapai Rp 500 juta lebih. (red)
Sumber: kasat reskrim polres seluma