Kades di Kaur Benarkan Satu Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan Pernah Jabat Perangkat Desa

Kades di Kaur Benarkan Satu Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan Pernah Jabat Perangkat Desa

Kades di Kaur Benarkan Satu Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan Pernah Jabat Perangkat Desa-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Seleksi anggota KPU Bengkulu Selatan periode 2023-2028 yang sudah memasuki 10 besar menuai kontroversi. Dia adalah Arafik, yang berada di urutan pertama 10 besar. 

Permasalahan Arafik ada pada domisili. Sebab KTP yang dilampirkan dalam persyaratan calon anggota KPU Bengkulu Selatan, yang bersangkutan beralamat di Desa Talang Padang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan terhitung Agustus 2023.

BACA JUGA:Ada Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan ber-KTP Desa Talang Padang, Kades: Tidak Ada, Wujudnya Saya Tak Tahu

Secara administrasi, Arafik akhirnya bisa mengikuti seleksi calon anggota KPU tersebut. Sebab salah satu syarat adalah merupakan warga Bengkulu Selatan yang dibuktikan dengan KTP.

Namun ketika timsel KPU mengumumkan 10 besar, persoalan justru muncul. Arafik ternyata bukanlah warga Desa Talang Padang.

Sebab Kades Talang Padang, Sumantri dengan tegas menyatakan jika yang bersangkutan bukanlah warganya.

Lantas bagaimana Arafik memiliki KTP dengan domisili di Desa Talang Padang? Tak diketahui.

Yang jelas, Sumantri bersama perangkat desa telah menelusuri tempat tinggal Arafik di desa tersebut namun tidak ditemukan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Bawa DCT Anggota DPRD ke KPU RI

 

Surat masuk warga baru dengan nama Arafik pun tak ada. "Informasinya (Arafik) ini dari Kabupaten Kaur. Tapi sesuai aturan, setahu saya, warga pindahan itu wajib melapor ke desa.

Jangankan berhari-hari, 1 kali 24  jam saja tamu harap lapor. Apalagi urusan KTP. Pastilah membawa surat pengantar dari desa. Sementara di surat masuk dan surat keluar, tidak ada kami temukan itu," ungkap Sumantri kepada Raselnews.com.

Benarkah Arafik dari Kabupaten Kaur? Sebagaimana diungkap chanel YouTube Hidup Menanti Mati, Arafik berasal dari Desa Tanjung Ganti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Di tempat tinggalnya, Arafik menjadi perangkat desa dengan jabatan Kaur Keuangan. Hal itu diperkuat jika nama Arafik terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 Desa Tanjung Ganti.

BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya

Sumber: