Kena Batunya, Antre Berulang-ulang di SPBU Tanjung Raman, Warga Kayu Kunyit Diamankan

Kena Batunya, Antre Berulang-ulang di SPBU Tanjung Raman, Warga Kayu Kunyit Diamankan

AMANKAN : Salah seorang warga Bengkulu Selatan diamankan polisi karena kedapatan membeli pertalite secara berulang di SPBU dalam waktu satu hari, Kamis (15/9)-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dugaan adanya “pengunjal” dengan modus membeli pertalite berulang-ulang yang menyebabkan terjadinya antrean panjang di SPBU, ternyata benar adanya.

Kamis (15/9/2022) Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) mengamankan seorang berinisial Ep (38), warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna.

Ep kedapatan membeli Pertalite lebih satu kali dalam sehari di SPBU Tanjung Raman Kecamatan Manna.

BACA JUGA:Pemain BBM Subsidi Diancam Penjara 6 Tahun, Gusnan Mulyadi : Mobil Mewah Ikut Antre, Malu!

Dalam aksinya, Ep menggunakan mobil Carry warna merah BD 1024 CQ miliknya.

Dalam sekali membeli pertalite, Ep mengisi full tanki mobilnya dengan kapasitas 40 liter.

“Kami mengamankan pembeli pertalite yang kedapatan antre berulang-ulang. Yang bersangkutan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH disampaikan Kasi Humas, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Polisi Pelototi Pembeli BBM Bersubsidi, Ingat! My Pertamina Diterapkan 1 Oktober 2022

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Ep mengakui kalau telah membeli pertalite secara berulang. Pertalite yang dibeli akan dijual lagi secara eceran.

“Ep mengaku sudah antre dua kali dalam sehari. Setelah selesai antre, pertalite di tanki kendaraannya disedot, kemudian akan dijual lagi secara eceran,” beber imbuh Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

Hanya Diberi Peringatan

Disisi lain, meski tertangkap tangan membeli Pertalite secara berulang dan BBM subsidi tersebut akan digunakan untuk kepentingan bisnis, Ep kemungkinan tidak akan diproses pidana.

BACA JUGA:Mahasiswa: Berantas Mafia BBM!

Ia hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu, isi surat pernyataan itu berupa perjanjian tidak akan mengulangi hal serupa kedepannya.

“Untuk sementara ini statusnya diamankan. Ini tujuannya untuk memberi efek jera kepada yang lain agar tidak antre membeli pertalite secara berulang. Membeli BBM subsidi harus sesuai kebutuhan untuk konsumsi kendaraan, bukan untuk hal lain,” tegas Kanit Tipiter. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu