Ipda Bengkulu Selatan Akhirnya Periksa Lima Mantan Pj Kades Penyuap Auditor

Ipda Bengkulu Selatan Akhirnya Periksa Lima Mantan Pj Kades Penyuap Auditor

Ilustrasi suap-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan akhirnya memeriksa lima mantan penjabat (Pj) Kades di Kecamatan Kedurang yang diduga memberi suap kepada Auditor Ipda BS berinisial Na pada tahun 2021 lalu.

Rencananya, awal Oktober lima mantan Pj Kades akan dipanggil oleh tim untuk dimintai keterangan.

“Lima mantan penjabat Kades yang memberi suap ke mantan auditor akan segera diperiksa. Tim yang akan melakukan pemeriksaan sudah dibentuk, awal bulan depan (Oktober) mantan pj kades mulai dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Kasus Suap Perkara Studi Banding ke Lampung: Auditor Disanksi, Mantan Pjs Kades???

Disampaikan Hamdan, dalam proses pemeriksaan tim akan menelusuri kebenaran pemberian suap tersebut. Pihaknya juga akan mencari tujuan mantan Pj kades memberi suap berupa uang kepada auditor.

“Tim akan bekerja sesuai mekansime dalam proses pemeriksaan nanti. Tentu semuanya akan ditelusuri agar ada titik terang,” ujar Hamdan.

Pemeriksaan lima mantan pj kades pemberi suap itu sempat tertunda cukup lama. Hamdan beralasan karena pihaknya disibukan sejumlah agenda sehingga belum sempat dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima mantan pj kades.

BACA JUGA:Auditor Datang, Hamdan : Tidak Perlu Hidangan Mewah, Rokok, Apalagi Uang Saku

Untuk diketahui, lima mantan pj kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp 8 juta.

Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan study banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 ratusan juta rupiah.

Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik. Na selaku pihak yang menerima suap tersebut sudah mendapat sanksi.

Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna. (yoh)

Sumber: inspektur ipda bengkulu selatan