Kisruh RSHD Manna Kian Panas, Giliran Dokter Spesialis Tuntut Audit Manajemen
Belasan dokter spesialis RSHD Manna datang ke kantor Ipda Bengkulu Selatan, Senin (20/3/2023)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kisruh di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna, BENGKULU SELATAN kian panas.
Senin (20/3/2023), belasan dokter spesialis yang bertugas di RSHD Manna mendatangi kantor Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Parah!!! Dokter Spesialis RSHD Manna Cuma Kerja 2 Hari, Bahkan Ada 'Selingkuh'
Kedatangan para pelayan masyarakat ini salah satunya untuk mengonfirmasi pernyataan Inspektur Ipda Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos yang menyebut kalau para dokter spesialis banyak yang mangkir dari pemanggilan proses audit kinerja oleh Tim Ipda BS.
BACA JUGA:Insentif Tak Kunjung Dibayar RSHD Manna, Belasan Dokter Datangi DPRD Bengkulu Selatan
“Tidak benar ada dokter spesialis yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari inspektorat terkait audit kinerja.
Dokter spesialis yang mendapat surat panggilan berjumlah tujuh orang, dan semua dokter tersebut sudah memenuhi panggilan tersebut,” tulis para dokter spesialis dalam surat pernyataan yang dibawa ke Ipda BS.
BACA JUGA:RSHD Manna Bergejolak, Hari Ini Komite Medik RSHD Manna Ngaduh ke DPRD Bengkulu Selatan
“Sedangkan 13 orang dokter spesialis lainnya belum pernah mendapat surat panggilan. Apabila pihak Inspektorat merasa pernah melayangkan surat panggilan, kami meminta perlihatkan ekspedisi surat untuk mengetahui kapan diberikan, siapa yang mengantar dan siapa yang menerima surat tersebut,” lanjut para dokter.
BACA JUGA:Dokter RSHD Manna Curhat ke Gubernur Bengkulu, Berharap Insentif Dibayar
Para dokter spesialis menuntut pihak Ipda BS memberi klarifikasi terkait pernyataan yang mereka nilai menyudutkan profesi mereka. Pasalnya mereka mengaku sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi mereka.
Terkait ada dokter praktik di lebih satu tempat, para dokter spesialis menyatakan kalau dokter spesialis memang diberikan hak melakukan praktik di tiga tempat.
BACA JUGA:Bukan Polres BS, Kasus Insentif Dokter dan Nakes RSHD Manna Dilidik Polda Bengkulu
Itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 38 ayat 3 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang kedokteran, dan Permenkes Nomor 2052/Menkes/PER/X/2001 tentang Izin dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Sumber: