Tak Mau Ditangkap, Pencuri Ini Tabrak Mobil Polisi

Tak Mau Ditangkap, Pencuri Ini Tabrak Mobil Polisi

DIRINGKUS: Tersangka pencuri HP berinisial Yu diringkus Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tak mau ditangkap, pencuri ini tabrak mobil polisi. Dia adalah YS alias Yu (21), yang sudah menjadi satu tahun lebih menjadi buronan Polres Bengkulu Selatan.

Yu diketahui warga Desa Lubuk Sirih Kecamatan Manna. Ia akhirnya berhasil diringkus Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Saat ditangkap, tersangka kasus pencurian handphone (HP) tersebut berusaha melawan untuk melarikan diri. YS sempat menabrakkan sepeda motornya ke mobil polisi yang menghadang.

BACA JUGA:Jurus Menghilang Tak Ampuh Lagi, Pencuri Sawit Dibekuk

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, mengaku tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (2/10/2022) dini hari.

Penangkapan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Manna.

Tim Totaici yang dipimpin Kanit Pidum bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.02 WIB, tim mendapat informasi tersangka berada depan Kantor Camat Manna.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri Hp dan Leptop di kaur

Namun saat tim tiba di lokasi, tersangka sudah tidak ada lagi. Tim kemudian kembali melakukan patroli untuk mencari keberadaan tersangka.

Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kalau tersangka pergi mengendarai sepeda motor ke arah Kota Manna.

Tim langsung melakukan pengejaran. Saat melintas di jalan wilayah Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, tim melihat tersangka mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Pencuri Motor Dinas di Kantor PDAM Dibekuk di Bengkulu Utara

Tidak mau kehilangan lagi jejak tersangka, tim bergerak cepat. Tim menghentikan tersangka dengan cara menghadang laju sepeda motornya menggunakan mobil dari depan.

Namun tersangka menolak berhenti sehingga menabrak mobil polisi. Meski sudah terjatuh, tersangka masih sempat berusaha kabur.

Hanya asja aksi cepat polisi membuat upaya pelarian tersangka berhasil dihentikan.

“Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan. Tapi tim lebih lihai dari tersangka, hingga akhirnya tersangka kami ringkus dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kanit Pidum.

BACA JUGA:Sindikat Pencuri HP di Bengkulu Selatan Dibongkar : 5 Tsk dan 7 Unit HP Diamankan

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada 22 Juni 2021 lalu. Ketika itu tersangka membobol rumah Tatang Iskandar (20) di Dusun Suka Mulya Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Tersangka mengambil tiga unit HP dan dua buah charger. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu