Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka

Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka

Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus penipuan berkedok arisan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), yang menjerat dua tersangka berinisial ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino, dan VPN alias Ve (29), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, segera memasuki babak baru.

Berkas penyidikan kedua tersangka sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

“Berkas dua tersangka sudah P21, tinggal menunggu proses serah terima ke jaksa lagi,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong; Tersangka Ngaku Beri Keuntungan 20 Persen

Setelah nanti berkas kedua tersangka dilimpahkan ke jaksa, proses selanjutnya adalah persidangan. Kedua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di hadapan hukum.

“Nanti kalau sudah ada jadwal dari jaksa, tersangka segera dilimpahkan,” ujar Kanit Pidum.

Dikatakan Kanit Pidum, berkas penyidikan Ev yang sudah P21 adalah laporan Nisra Awati. Dalam laporan tersebut, Nisra Awati mengaku tertipu Rp300 juta.

Nisra Awati mengaku ditawari oleh Ev ikut investasi atau arisan dengan iming-iming keuntungan yang didapat berlipat ganda dari jumlah modal yang ditanam.

BACA JUGA:Arisan Bodong, Warga Batu Lambang Tertipu Rp 45 Juta

Tapi kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan. Jangan keuntungan, uang Rp300 juta yang disetorkan Nisra justru tidak kembali.

Sedangkan berkas Ve yang sudah P21 atas laporan salah satu korban dengan total kerugian Rp14,5 juta.

Modus Ve sama dengan Ev. Namun dalam kasus arisan bodong ini, Ve berperan lebih luas daripada Ev.

Sebab jaringannya cukup banyak. Bahkan Ve juga dilaporkan korban lain, laporan tersebut masih berproses.

Artinya, Ve berpeluang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang lain.

BACA JUGA:Kapolres BS: Hati-hati Ikut Arisan, Sudah Banyak Jadi Korban Penipuan!

“Laporan korban lain masih dalam proses penyelidikan. Sejauh ini baru ada enam laporan saja, belum ada laporan baru yang kami terima soal arisan bodong ini,” tukas Kanit Pidum. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu