Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong; Tersangka Ngaku Beri Keuntungan 20 Persen
KETERANGAN: Ve memberi keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan investasi bodong yang menyeret namanya-Sugio Aza Putra-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - VPN alias Ve (29), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), memenuhi panggilan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS.
Ve yang sudah berstatus tersangka dalam kasus arisan bodong ini diperiksa sebagai saksi terkait laporan Nisra Awati (46) yang melaporkan ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino.
Dalam keterangannya, Ve mengaku menerima uang dari Ev. Namun Ia membantah kalau uang tersebut untuk investasi atau arisan. Ve mengaku hanya pinjam uang dari Ev. Dari meminjam uang tersebut, Ia memberi bunga 20 persen dari total uang yang dipinjam.
BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong Bakal Berjemaah
“Kalau pengakuan Ve, uang dari terlapor (Ev) itu memang ada, tapi dirinya itu pinjam. Bukan untuk investasi,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.
Ve juga mengaku tidak tahu kalau Ev juga menghimpun orang lain dalam mengumpulkan uang tersebut. Ia hanya tahu kalau uang yang dipinjamnya adalah uang Ev, bukan diambil dari orang lain. “Ve mengaku tidak tahu kalau Ev ini juga menghimpun orang lain untuk ikut investasi atau arisan ini,” terang Kanit Pidum.
BACA JUGA:Arisan Bodong, Warga Batu Lambang Tertipu Rp 45 Juta
Pengakuan Ve akan menjadi bahan penyelidikan dalam laporan tersebut. Untuk mendapat keterangan yang sama antara pelapor, terlapor dan saksi (Ve). Penyidikan akan mempertemukan ketiganya. Sehingga ketiganya dapat menjelaskan secara rinci kronologis hal tersebut. “Nanti kami akan konfrontir antara terlapor, pelapor dan Ve,” ujar Kanit Pidum.
Untuk diketahui, Ev dilaporkan oleh Nisra Awati atas dugaan penipuan dengan jumlah kerugian Rp320 juta. Modus penipuan tersebut adalah arisan atau investasi bodong. Uang yang sudah diberikan tidak dikembalikan, apalagi keuntungan sangat jauh dari harapan. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu