Satu Bulan Beraksi di Bengkulu Selatan: Maling Motor, Bobol Rumah

Satu Bulan Beraksi di Bengkulu Selatan: Maling Motor, Bobol Rumah

Tersangka SR saat digiring polisi -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - SR (23), warga Kelurahan Anggut Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, ternyata sudah sekitar sebulan menetap di Bengkulu Selatan (BS).

Ia tinggal di salah satu kosan di kawasan Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.

Menariknya, dalam pengakuan SR kepada pihak kepolisian, dirinya khusus datang ke Bumi Sekundang Setungguan ini untuk mencuri.

Hal itu terbukti dari sebulan berada di BS, setidaknya SR sudah mencuri di berbagai tempat.

Mulai dari mencuri sepeda motor hingga membobol rumah. Barang yang diambil pun tidak tebang pilih. Asalkan memiliki nilai jual, pasti disikat.

BACA JUGA:Pencuri Mobil Warga Seluma Bukan Pejahat Biasa, Nih...Daftar Kejahatannya

Mulai dari hewan peliharaan seperti burung, hingga mencuri mobil seperti yang dilakukannya terakhir kali di Desa Serian Bandung, Seluma.

Namun aksi SR akhirnya terhenti setelah aksinya mencuri mobil pada Ahad (9/10/2022) lalu, berhasil dipergoki.

Meski SR sempat berupaya kabur, namun pelariannnya dihentikan polisi yang melakukan pengejaran dan penghadangan.

Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, menduga SR menetap di BS sengaja untuk melancarkan aksi kriminal.

BACA JUGA:Tsk Pencuri Mobil: Tergiur Setelah Lihat Kunci Mobil

“Ya kemungkinan niatnya ke Bengkulu Selatan ini sengaja untuk maling. Soalnya baru sekitar sebulan saja, sudah beraksi di berbagai TKP,” ujar Kanit Pidum.

Karena SR juga beraksi di BS, Kanit Pidum memastikan akan memproses hukum. Namun proses hukum akan dilakukan setelah SR selesai menjalani kasus hukum di wilayah Polres Seluma, tempatnya mencuri mobil.

“Tersangka ini “dibonkan” dulu. Soalnya akan diproses dulu kasus pencurian mobil di Seluma,” tegas Kanit Pidum.

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka

Berbekal dari pengakuan SR, Polres BS berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit gitar, dan satu unit speaker aktif. Barang bukti tersebut merupakan hasil curian yang diambil dari berbagai TKP berbeda-beda.

“Kami belum mendalami lebih lanjut keterangan SR. Karena sudah dibawa ke Polres Seluma untuk diproses di situ dulu,” tukas Kanit Pidum. (yoh)

Sumber: