Pencuri Mobil Warga Seluma Bukan Pejahat Biasa, Nih...Daftar Kejahatannya

Pencuri Mobil Warga Seluma Bukan Pejahat Biasa, Nih...Daftar Kejahatannya

Tersangka SR saat digiring polisi -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka pencuri mobil Toyota Rush milik Arjan Saliin (45), warga Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, berinisial SR (23),  ternyata merupakan pejahat kelas kakap.

Dari pemeriksaan, terungkap jika warga Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu juga beraksi dibeberapa TKP di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

“Tersangka mengaku juga beraksi di sini (Bengkulu Selatan). Diantaranya mencuri HP, dompet dan uang di Padang Panjang pada Kamis (6/10/2022) lalu. Kemudian bulan Agustus (2022) lalu mencuri dua unit sepeda motor di wilayah Pino Raya, mencuri burung dan membobol rumah warga,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Penangkapan Tsk Pencurian Mobil di Seluma Bak Film Action: Pelaku 2 Kali Terobos Hadangan Polisi

Dari pengakuan tersangka, Polres BS melakukan pengembangan. Senin (10/10/2022) dilakukan penggeledahan di kosan tersangka yang berada di kawasan Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.

Dari kosan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu buah gitar, dan speaker. “Sepeda motor Mio yang ditemukan ini dicuri tersangka di wilayah Pino Raya,” beber Kanit Pidum.

Sebelum tertangkap akibat mencuri mobil warga Seluma, SR ternyata sudah tinggal di BS sejak sebulan lalu.

Dalam waktu itu, ia melancarkan aksinya di banyak TKP. SR mencuri sepeda motor dan membobol rumah warga.

“Itu TKP yang baru diakui oleh tersangka saja, kemungkinan masih ada TKP lain,” sambung Kanit Pidum.

BACA JUGA:Tak Mau Ditangkap, Pencuri Ini Tabrak Mobil Polisi

Selain di wilayah BS, tersangka juga pernah beraksi di Kota Bengkulu.

Disitu tersangka mencuri 21 unit sepeda motor di 21 TKP, salah satu sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Vixion yang dibawanya saat mencuri mobil di Seluma.

“Ya, di kota (Bengkulu) tersangka mengaku mencuri 21 motor,” beber Kanit Pidum.

Meski tersangka mengaku juga beraksi di wilayah hukum Polres BS, proses hukumnya belum akan dijalankan.

Sebab kasus pencurian mobil yang terbaru akan dinaikkan dulu oleh Polres Seluma.

BACA JUGA:Angkut Durian ke Rumah Artis Mobil Bantuan KKP Ditarik

Setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian mobil di Seluma, maka tersangka juga akan diproses hukum di Polres BS dan Polres Bengkulu.

Sekedar mengingatkan, tersangka ditangkap pada Minggu (9/10/2022) siang. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis.

Sebab tersangka dua kali menerobos hadangan polisi, sebelum akhirnya berhasil dihentikan saat melintas di depan Mapolsek Kota Manna. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu