Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018

Mantan Kepala Samsat Kaur dan 2 Warga Jadi Tersangka Baru Pungli Proyek Kemenpora 2018

PERIKSA: Penyidik sedang memeriksa saksi terkait pungli proyek Kemenpora di Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu-julianto-raselnews.com

KAUR, RASENEWS.COM - Kasus pungli proyek Kemenpora tahun 2018 di Kabupaten Kaur seret tiga tersangka Baru. Salah satunya mantan Kepala Samsat Kaur berinisial Mu, warga Kota Bengkulu.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kabupaten Kaur tahun 2018.

Selain Mu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Ed (41) warga Desa Jembatan Dua, dan Zi (66) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Saksi Kasus Kemenpora Ngaku Setor Fee 35 Persen

Saat ini ketiganya ditahan di sel Polres Kaur sejak Jumat (14/10/2022).

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH (16/10/2022) membenarkan diamankannya ketiga tersangka itu.

Ketiga tersangka pungli Kemenpora ini dijerat pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf g jo.pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Seret Tersangka Baru, Eks Terdakwa “Kemenpora” Buka-bukaan

"Iya ada tiga tersangka yang kita tetapkan dalam perkara ini, semuanya sudah kita tahan, kita juga masih mendalami kemunginan ada tersangka lain," ujar Kasat.

Sebelumnya, Musihirin (32) warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal yang merupakan staf Kemenpora, sudah lebih duluan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Dalam kasus yang telah menjerat 4 pelaku itu, Penyidik Satreskrim Polres Kaur mengungkap tindak pidana dilakukan dengan melakukan pungutan kepada para pelaksana dari desa.

Ada 14 desa yang mendapatkan pembangunan stadion mini pada tahun 2018.

Para tersangka meminta uang fee dari setiap desa. Hal itu sebagai syarat agar desa itu mendapatkan kucuran dana pembangunan.

BACA JUGA:Terpidana Pungli Kemenpora Seret Penerima Aliran Dana

Pada tahun 2018 itu, dana yang dikucurkan oleh Kemenpora sebagai hibah sebesar Rp 2,4 miliar secara keseluruhan.

Besaran yang diminta bervariasi bahkan ada yang mencapai 35 persen dari pagu dana.

Sebelumnya kasus yang sempat menjerat Musihirin ini kembali diproses. Hal ini setelah Musihirin kembali melaporkan dugaan pungli selain dirinya kepada penyidik.

Musihirin mengaku melapor lantaran dirinya merasa bukan hanya ia yang menimati fee proyek pembangunan GOR dan studio mini.

Bahkan oknum warga Kaur untuk mengambil fee proyek kepada sejumlah desa itu tak sesuai dengan perintahnya yakni hanya antara 5-10 persen dari pagu dana.

BACA JUGA:Pungli Dana Hibah, Penyidik Datangi Kemenpora

Di lapangan pengambilan fee justru hingga 35 persen. Musihirin sendiri divonis bersalah lantaran penyidik menduga ada pungli pada pembangunan 4 unit gor mini serta 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur.

Dana yang dikucurkan kementrian yakni sebesar Rp 2,4 miliar dengan pungutan bervariasi. Musihrin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor.

Tidak terima Musihirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan. (jul)

Daftar Desa Penerima Bantuan Hibah Menpora 2018
1. Suka Jaya - Nasal
2. Tri Jaya - Nasal
3. Air Palawan - Nasal
4. Muara dua - Nasal
5. Parda suka - Maje
5. Sinar Mulya - Maje
6. Karang Dape - Kinal
7. Awat Mate - Semidang Gumay
8. Talang Marap - Kinal
9. Tri tunggal Bakti - Muara Sahung
10. Cahaya Negeri - Luas
11. Suka merindu - Semidang Gumay
12. Sekunyit - Kaur Selatan
13. Tanjung Betung - Kaur Utara
14. Tanjung ganti 2 - Kelam Tengah
(sumber: polres kaur)

Sumber: polres kaur