Gaji Panwascam Pemilu 2024 Naik? Surat Menteri Keuangan Ini Bikin Kecewa
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan tes wawancara calon anggota panwascam pemilu 2024, Rabu (19/10/2022)-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Berapa gaji Panwascam Pemilu 2024? Surat Menteri Keuangan, Sri Mulyadi Indrawati ini mungkin bikin kecewa.
Gaji Panwascam Pemilu 2024 yang diwacanakan naik dari pemilihan umum sebelumnya ternyata belum memenuhi harapan semua pihak.
Termasuk mungkin calon anggota panwascam yang saat ini masih dalam proses seleksi tahap akhir yakni wawancara.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Berikut Nama yang Lulus Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam di Bengkulu Selatan
Menurut lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022, gaji panwascam Pemilu 2024 ternyata tak mengalami kenaikan satu rupiah pun.
Bahkan di Kabupaten Bengkulu Selatan, besaran gaji per bulan untuk ketua, anggota, kepala sekretariat, serta dua pelaksana teknis di tingkat panwascam pada Pemilu 2024 sama percis saat Pilkada 2020.
Rinciannya, Ketua Rp2,2 juta, anggota Rp1,9 juta, kepala sekretariat Rp1.550.000, pelaksana teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non PNS Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024 Diundur
“Kalau merujuk surat Menteri Keuangan (Nomor: S-715/MK.02/2022), tidak ada kenaikan. Sama saja saat Pilkada (2020),” ujar Ermilati SE, Koordiantor Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan kepada Raselnews.com, Rabu, 19 Oktober 2022.
Begitupun untuk pengawas desa/kelurahan sama dengan Pilkada yakni Rp1,1 juta per bulan dan pengawas TPS Rp750 ribu. “Dulu memang ada wacana naik. Tapi kalau dari melihat surat Bawaslu Provinsi belum ada kenaikan. Semuanya sama seperti Pilkada (2020),” sambung Ermilati.
Diketahui, Surat Menteri Keuangan itu perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CAT Tes Panwascam Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Surat ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI. Bunyinya, sehubungan dengan surat saudara Nomor 0025/PR.03.00/K1/01/2022 tanggal 25 Januari2022 Hal Revisi Standar Biaya Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, surat Ketua Bawaslu Nomor 0105/PR.03.00/K1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 Hal Perbaikan Kajian Revisi Standar Biaya Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, surat Ketua Bawaslu Nomor 0081/OR.00/K1/04/2022 tanggal 4 April 2022 Hal usulan Penetapan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Pengawas Pemilu Serentak 2024, serta surat Ketua Bawaslu Nomor 3/PR.01.01/K1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Hal Permohonan Penyelarasan Substansi Usulan SBML Santunan Kecelakaan Kerja Pemilu 2024, dengan ini disampaikan bahwa SBML Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Pemilihan dapat disetujui dengan besaran biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II surat ini, dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran satuan biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II surat ini merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. (**)
Sumber: