Perda “Pamungkas” Pekat di Bengkulu Selatan Berlaku Tahun Depan

Perda “Pamungkas” Pekat di Bengkulu Selatan Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi Balap Liar-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perda nomor 03 tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang merupakan revisi atas Perda nomor 03 tahun 2021 akan diberlakukan tahun 2023 mendatang.

Perda “pamungkas” ini masih tahap sosialisasi dan pengenalan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengaku secara keseluruhan revisi pada pasal dan setiap bab Perda Trantibum telah selesai digelar.

Draf perda tinggal menunggu ketok palu DPRD BS untuk dapat direalisasikan.

BACA JUGA:Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama

“Awal tahun depan, Perda ini akan kami realisasikan. Jadi masyarakat jangan lagi terkejut ketika ada perubahan sanksi dan denda yang diterapkan ketika melanggar ketertiban dan ketentraman,” ujarnya.

Erwin mengaku Perda Trantibum sangat luas cakupannya. Bahkan perda juga menjadi senjata pamungkas andalan yang akan digunakan Satpol-PP untuk menjerat para pelanggar Trantibum.

Mulai dari lingkup pasar, aktivitas remaja, minuman keras (miras) hingga gangguan sosial lainnya. Bahkan, di setiap bab pelanggaran trabtibum, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

BACA JUGA:Dewan Siap Buat Perda Berantas Perjudian

“Setiap pelanggar ketertiban ada pidananya. Makanya masyarakat jangan coba-coba merusak ketertiban umum,” ancam Erwin.

Misalnya penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta atau kurungan 30 hari.

Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari.

BACA JUGA:Komisi III Mulai Bahas Raperda Limbah Domestik

Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta.

“Setelah ini diterapkan, masyarakat jangan lagi beralasan. Kami siap melimpahkan semua berkas pelanggar perda untuk diproses kepolisian dalam tindak pidana,” pungkas Erwin. (rzn)

Sumber: