5 Ton Beras Dibagikan, Pencuri Motor Divonis
SALURKAN : Kapolsek Kedurang menyalurkan bantuan beras ke masyarakat yang ekonominya kurang mampu-Sugio Aza Putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan terus bergerak membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bencana alam.
Sebanyak lima ton beras dibagikan ke masyarakat yang ekonominya kurang mampu.
“Ada lima ribu kilo gram beras yang kami bagikan ke masyarakat terdampak kenaikan harga BBM dan bencana alam. Sejauh ini sudah tersalurkan 4.500 kg, sisah 500 kg lagi yang juga akan segera disalurkan,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
Penyaluran bantuan beras dilakukan jajaran Polres dan Polsek. Penerimanya diprioritaskan warga yang ekonominya tidak mampu dan pekerjaannya terdampak kenaikan harga BBM, seperti nelayan dan tukang ojek.
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Jamin Harga Beras Bulog Tak Akan Naik
“Masing-masing warga penerima diberi 5 kg beras, artinya ada seribu warga yang kurang mampu diberi beras. Dalam penyaluran ini kami juga bekerjasama dengan lurah dan kepala desa untuk menentukan warga yang layak menerima bantuan beras,” ujar Sarmadi.
Diharapkan bantuan beras yang diberikan ke masyarakat dapat bermanfaat meski jumlahnya tidak banyak. Bantuan tersebut merupakan wujud empati Polri kepada masyarakat yang terdampak naiknya harga BBM dan bencana alam.
Pencuri Motor Dinas Divonis 2 Tahun Penjara
Indang Kurniyawan (18), warga Desa Karang Agung Kecamatan Kedurang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus pencurian sepeda motor Dinas Perindagkop-UM ini divonis penjara dua tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman penjara atas perbuatan yang telah dilakukan. Jaksa juga tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim.
BACA JUGA:2 Pekan Operasi Musang Nala, 6 Tersangka Pencurian Diamankan
“Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun, kami menerima putusan majelis hakim,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.
Sekedar mengingatkan, motor dinas tersebut hilang saat dibawa oleh Hosen Sastra (48), warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna ke kantor PDAM Tirta Manna pada Sabtu (6/18) lalu.
Motor diparkirkan di tempat garasi mobil kantor PDAM, kemudian ditinggal mengantar air. Saat mau pulang, korban melihat sepeda motor tidak ada lagi ditempat semula.
Sehingga korban langsung melapor ke polisi. Terdakwa ditangkap Polres BS pada Jumat (26/8) di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu