Polres Bengkulu Selatan Sasar Hiburan Malam: Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita, Pemilik Ditipiring

Polres Bengkulu Selatan Sasar Hiburan Malam: Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita, Pemilik Ditipiring

Polres Bengkulu Selatan melalui Polsek Kota Manna merazia tempat hiburan yang terindikasi menjadi lokasi penjualan miras-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan melalu Polsek Kota Manna menggelar razia guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan menyasar tempat-tempat hiburan malam.

Dalam razia terungkap jika minuman keras atau miras yang mengandung kadar alkohol tinggi dan tuak masih banyak beredar di Kabupaten Bengkulu Selatan. khususnya tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Perda “Pamungkas” Pekat di Bengkulu Selatan Berlaku Tahun Depan

Razia digelar Rabu (2/11/2022) malam. Hasilnya, Polsek Kota Manna menyita ratusan botol miras berbagai merek dan tuak dari tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengatakan, ratusan botol miras dan 30 liter tuak disita dari dua orang pemilik berinisial HL dan Ri.

HL adalah pemilik tempat hiburan malam di kawasan wisata Pasar Bawah.

BACA JUGA:Razia Pekat, Petugas Satpol PP Dapati Remaja SMP Sedang Berduaan

Sedangkan Ri pemilik tempat hiburan malam di Jalan Duayu Kelurahan Pasar Bawah.

“Kami melaksanakan razia di tempat hiburan malam dalam rangka menjaga kamtibmas dan mencegah tindak kriminalitas. Peredaran minuman keras menjadi atensi karena mabuk miras dan tuak menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas,” kata Sarmadi didampingi Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto, SH.

Dikatakan Sarmadi, 30 liter tuak dan 11 botol miras merek Vodka disita dari warung remang-remang milik Ri.

Sedangkan 33 botol miras merek anggur merah botol kecil, 25 anggur merah botol besar, 5 botol miras merek angker, 46 botol miras merek vodka, dan satu botol miras merek markas disita dari warung HL.

BACA JUGA:Komentari Pria di Kosan, Muka Pemandu Lagu Asal Rejang Lebong Penuh Luka Cakaran

Semua barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Kota Manna.

Dan Untuk memberi efek jera kepada pemiliknya, Polsek Kota Manna akan mengajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri Manna.

“Pemilik miras dan tuak akan disanksi tipiring. Kami sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan tipiring, dan barang buktinya juga akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Kapolsek Kota Manna. (yoh)

Sumber: